![]()

Klikbangsa.com-Jakarta. Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menegaskan komitmennya dalam mengawal proyek strategis nasional pembangunan Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bernilai ratusan triliun rupiah.
Arahan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani yang diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin dalam acara Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (4/2/2026).
Sesjamintel menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pangan Republik Indonesia yang diajukan pada November 2025. Permohonan itu kemudian dipetakan melalui pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Direktorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
“Proyek ini bersifat strategis karena berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 terkait percepatan pembangunan fisik serta pembentukan koperasi di tingkat desa,” ujar Sesjamintel.
Direktur IV Jamintel Setiawan Budi Cahyono dalam laporannya menjelaskan bahwa proyek berskala nasional ini mencakup 83.762 desa dan kelurahan di 38 provinsi. Setiap desa memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar, sehingga total nilai pengamanan pembangunan yang dilakukan Kejaksaan mencapai Rp251,286 triliun.
Seiring besarnya nilai anggaran, Jamintel menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Pengamanan pembangunan dirancang untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), termasuk perlindungan integritas personel, pengamanan aset negara terutama terkait kejelasan status lahan minimal 1.000 meter persegi, serta antisipasi tumpang tindih regulasi pusat dan daerah. Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap tantangan logistik di wilayah terpencil dan risiko administrasi akibat penggunaan pola swakelola tipe II.
Jamintel menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan melalui bidang intelijen bersifat preventif dan tidak dimaksudkan untuk melegalkan pelanggaran hukum. Apabila ditemukan perbuatan melawan hukum, pihak terkait tetap akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Menutup arahannya, Jamintel berharap terbangun sinergi yang kuat antara Kejaksaan, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pelaksana proyek seperti PT Agrinas Pangan Nusantara agar proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran demi penguatan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fridolin MH
