![]()

Klikbangsa.com-Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya intervensi serta niat jahat para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah PT Pertamina. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dalam agenda persidangan, JPU Zulkipli membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry. Jaksa secara tegas membantah dalil terdakwa yang menyebut tindakannya sebagai keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Menurut JPU, fakta persidangan justru menunjukkan adanya intervensi nyata dan tekanan terhadap pejabat Pertamina agar mengambil keputusan yang melanggar prosedur, khususnya dalam proses penyewaan storage BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta penyewaan kapal.
“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” tegas JPU Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Tidak hanya itu, jaksa juga menguraikan adanya unsur mens rea atau niat jahat yang melekat pada terdakwa Muhammad Kerry bersama dua terdakwa lainnya. Berdasarkan analisis hukum pidana, tindakan para terdakwa dinilai masuk dalam kategori kesengajaan yang dilakukan sebagai tujuan sejak awal.
JPU menilai terdapat upaya sistematis untuk memaksakan proses penyewaan demi memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum. Karena itu, klaim penasihat hukum yang menyatakan tidak adanya niat jahat dianggap tidak sejalan dengan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
Terkait tuntutan finansial, JPU menjelaskan nilai Rp13,5 triliun merupakan gabungan pembayaran sewa OTM sebesar Rp2,9 triliun dan penggantian kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun. Perhitungan tersebut, kata jaksa, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional menetapkan kerugian negara.
Jaksa juga menegaskan pembebanan tanggung jawab dilakukan secara proporsional sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014, dengan menyasar pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga BBM di masyarakat tidak ditanggung negara, melainkan menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
Persidangan perkara korupsi Pertamina ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Fridolin Situmorang
