![]()

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terhadap majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, tindak pidana pencucian uang, serta perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tuntutan dan Pasal yang Dikenakan terhadap Para Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan. Berikut rincian pasal yang dikenakan serta tuntutan pidana masing-masing terdakwa:
1. Ariyanto
Terdakwa Ariyanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2006.
Tuntutan JPU:
- Pidana penjara 17 tahun;
- Denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan;
- Membayar uang pengganti Rp21.602.138.412.
Apabila tidak dibayar, harta benda disita dan dikenakan pidana tambahan 8 tahun penjara.
2. Marcella Santoso
Marcella Santoso dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2006.
Tuntutan JPU:
- Pidana penjara 17 tahun;
- Denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan;
- Uang pengganti Rp21.602.138.412 dengan ketentuan yang sama.
3. M. Syafe’i
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2006.
Tuntutan JPU:
- Pidana penjara 15 tahun;
- Denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan;
- Uang pengganti Rp9.333.333.333 atau pidana tambahan 5 tahun penjara apabila tidak dibayar
4. Junaedi Saibih
Junaedi Saibih dituntut dalam dua perkara berbeda:
a. Suap terhadap hakim
Melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntutan:
- Pidana penjara 9 tahun;
- Denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
b. Perintangan penyidikan
Melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, jo. Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntutan:
- Pidana penjara 10 tahun;
- Denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
5. M. Adhiya Muzakki
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perintangan penyidikan.
Tuntutan JPU:
- Pidana penjara 8 tahun;
- Denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
6. Tian Bahtiar
Tian Bahtiar juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntutan JPU:
- Pidana penjara 8 tahun;
- Denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Dinilai Merusak Integritas Peradilan
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan serta merusak integritas lembaga yudikatif.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan upaya merintangi penyidikan dalam tiga kasus korupsi besar, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor crude palm oil (CPO), serta korupsi importasi gula.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Fridolin MH
