Spread the love

Loading

 

Klikbangsa.com-Sumatra-Utara. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar. Program ini menjadi bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap program prioritas pemerintah dalam membangun desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa desa kini bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan motor utama pembangunan nasional. Karena itu, pengelolaan dana dan kewenangan desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ia mengungkapkan, tantangan terbesar saat ini adalah meningkatnya perkara korupsi yang melibatkan aparatur desa. Data menunjukkan tren kenaikan signifikan, dari 187 perkara pada 2023, meningkat menjadi 275 perkara di 2024, hingga mencapai 535 perkara sepanjang 2025.

“Peningkatan anggaran desa harus diimbangi pengawasan dan pendampingan yang kuat. Pendekatan represif saja tidak cukup untuk mencegah penyimpangan,” tegasnya.

Sebagai solusi, Kejaksaan menghadirkan Program Jaga Desa yang menitikberatkan pencegahan melalui pendampingan hukum berbasis teknologi. Salah satu inovasinya adalah Aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding) yang memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan real time.

Aplikasi tersebut juga menyediakan ruang konsultasi bagi kepala desa, termasuk kanal pelaporan langsung ke Jamintel untuk menjamin kerahasiaan dan respons cepat terhadap dugaan intimidasi maupun penyimpangan.

Tak hanya pengawasan anggaran, Kejaksaan juga berperan aktif mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui sinergi dengan Kementerian Pertanian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi pupuk dan benih tepat sasaran sekaligus memperkuat koperasi desa sebagai pilar ekonomi masyarakat.

Jamintel menegaskan, Kejaksaan mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan.

Menutup sambutannya, ia mengajak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam ABPEDNAS menjadi mitra strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan di desa.

“Sinergi kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPD diharapkan mampu menciptakan kondisi zero korupsi serta melahirkan desa-desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya.

Program Jaga Desa diharapkan menjadi langkah preventif strategis untuk memastikan dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, sekaligus menekan potensi penyimpangan hukum di tingkat akar rumput.

Fridolin MH

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *