Spread the love

Loading

klikbangsa.com Muara Enim — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah (bank plat merah) Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, memasuki babak baru. Pada Kamis, 12 Februari 2026, penyidik resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan beralihnya kewenangan penanganan perkara ke penuntut umum. Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tujuh orang tersangka yang diduga memiliki peran aktif dalam praktik korupsi penyaluran KUR Mikro yang merugikan keuangan negara.

Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni:

  1. EH, selaku Pemimpin pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, periode April 2022 hingga Juli 2024.

  2. MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai pada bank yang sama, periode April 2022 hingga Oktober 2023.

  3. PPD, selaku Account Officer pada bank tersebut, periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.

  4. WAF, selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

  5. DS, selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

  6. JT, selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

  7. IH, selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Dalam proses Tahap II ini, enam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara itu, tersangka WAF tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan saat ini telah berstatus sebagai terpidana dalam perkara lain.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa setelah Tahap II dilaksanakan, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi seluruh administrasi dan berkas perkara guna pelimpahan ke persidangan.

Rencananya, perkara dugaan korupsi KUR Mikro tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena program KUR Mikro sejatinya ditujukan untuk membantu permodalan usaha kecil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan pemerintah.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Fridolin MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *