Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (JAKARTA) – Sidang mediasi ke dua Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Pusat antara Yayasan Pagar Alam Indonesia yang merupakan LSM Lingkungan Hidup sebagai Penggugat dengan para perusahan tambang dan pejabat negara sebagai tergugat berjalan lancar. Penggugat mengajukan sejumlah bukti alasan dan dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para Tergugat I dan II di Halamahera Timur pada mediasi ke dua di PN Jakarta Pusat, Senin (9/2).

Alasan dan Dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa pada bulan Januari tahun 2025 di dalam wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik Tergugat I yang terletak di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur telah terjadi pencemaran Sungai Sangaji dan menimbulkan dampak terganggunya stabilitas kehidupan sehari-hari masyarakat yang tinggal disekitar sungal Sangaji karena masyarakat kehilangan sumber air bersih untuk kebutuhan hidup mereka.

Bahwa pada tanggal 31 Januari 2025 masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai Sangaji melalul Aliansi Pemerintah Desa se Kecamatan Kota Maba meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur untuk mengatasi pencemaran sungai Sangaji. Sehingga pada tanggal 10 Februari 2025 DPRD Kabupaten Halmahera Timur melakukan rapat dengar pendapat bersama masyarakat dan pemerintah desa se-kecamatan Kota Maba. Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Halmahera Timur tersebut juga turut dihadiri oleh PT. Position in casu Tergugat II dan PT. Wana Kencana Mineral in casu Turut Tergugat II, berdasarkan rapat dengar pendapat tersebut diperoleh kesimpulan penyebab tercemarnya sungai Sangaji adalah karena terdapat kegiatan pertambangan di sekitar aliran sungai.

Ketua Yayasan Pagar Alam Indonesia, Crismon Wifandi usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat mengatakan “ Kasus ini sudah lama, kalau kita lihat dari beberapa sumber dan informasi yang kita kumpulkan dari tahun lalu itu sudah banyak penolakan dari masyarakat yang kemudian ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para stekholder wilayah Sangaji, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan lingkungan yang mereka lakukan.”

Crismon menambakan bahwa dasar gugatan YPAI yang pertama adalah mereka melakukan penembangan konsesi atau pelebaran konsesi diluar izin yang diberikan. Ada kurang lebih 11 Km dengan alasan ingin membangun jalan. Menurutnya jika membangun jalan tidak harus mencapai kedalaman 15 meter, dia menduga ada Illegal Logging yang dilakukan Perusahaan tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat Sandi E Situngkir, S.H.,M.H. megatakan “Dalam mediasi tadi ditekankan oleh para penggugat supaya ada perbaikan, dan meminta kepada pemerintah khususnya Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut seluruh izin tambang yang dimiliki oleh para tergugat ini”.

“Yang paling baik sebagai pemerintah selaku pemegang regulasi untuk menghentikan kerusakan lingkugan sambil dilakukan perbaikan adalah menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan oleh pengusaha-pengusaha tambang tersbebut. Akan tetapi meskipun perizinan dicabut atau operasional dihentikan tidak menghilangkan tanggung jawab para pengusaha tersebut untuk melakukan perbaikan terhadap lingkungan yang sudah rusak.” Tutup Sandi Situngkir.

(M.NUR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *