![]()

Klikbangsa.com Jakarta – Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) menggelar acara “Bincang Pagi Bersama PERSAJA” bertema “Mengawal Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dari Aspek Integritas dan Pengawasan” pada Rabu, 11 Februari 2026 di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Kegiatan yang digelar secara hybrid ini diikuti Pengurus Pusat PERSAJA dari Jakarta hingga daerah. Diskusi menyoroti implementasi Pasal 78 KUHAP 2025 yang memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Ketua Umum PERSAJA yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa aturan tersebut mendukung asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah agar penyelesaian perkara pidana lebih efisien. Terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi pengacara dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat,” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan ini juga memberi mandat kepada jaksa untuk memastikan ketepatan proses administrasi demi hasil akhir yang adil dan merata tanpa mengorbankan keadilan substantif.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.H., menekankan pentingnya pengawasan internal dalam setiap tahapan negosiasi.
“Rangkaian pengawasan dibuat untuk menutup celah tindakan sewenang-wenang serta praktik transaksional dalam proses negosiasi. Pengawasan ini menjadi penjamin mutu (quality control) bagi Penuntut Umum di lapangan,” tegasnya.
Dari sisi eksternal, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., memberikan perspektif mengenai urgensi pengawasan independen agar pelaksanaan plea bargaining tetap transparan dan akuntabel.
Ketua Pelaksana kegiatan, Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., menyebut diskusi ini sebagai langkah krusial dalam memastikan setiap kesepakatan hukum tetap berpijak pada prinsip integritas dan akuntabilitas publik. Acara dipandu oleh Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. selaku moderator.
Usai sesi diskusi, agenda dilanjutkan dengan rapat Pengurus Pusat PERSAJA yang membahas persiapan Musyawarah Nasional (MUNAS) PERSAJA Tahun 2026, sebagai bagian dari penguatan organisasi dalam mengawal reformasi hukum ke depan.
Fridolin MH
