Spread the love

Loading

klikbangsa.com  IKN – Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Hal tersebut disampaikan saat Jamintel secara resmi membuka Sosialisasi Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (12/2/2026), di Gedung Kemenko 3, Ibu Kota Nusantara.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata dukungan Kejaksaan terhadap Asta Cita Keenam Presiden dan Wakil Presiden, yakni membangun desa dari bawah guna mendorong pemerataan ekonomi sekaligus memberantas kemiskinan.

Dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jamintel dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI. Kerja sama ini difokuskan pada pengawalan Program Ketahanan Pangan Nasional, khususnya swasembada pangan dan hilirisasi komoditas pertanian melalui penguatan ekonomi desa.

Jamintel mengungkapkan, penguatan pengawasan desa menjadi sangat mendesak seiring meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa. Data menunjukkan, pada 2023 tercatat 187 perkara, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak tajam hingga 535 perkara pada periode 2025.

“Menghadapi kondisi ini, pendekatan represif saja tidak cukup. Program Jaga Desa hadir untuk mengedepankan langkah preventif melalui pendampingan hukum dan pemanfaatan teknologi,” tegas Jamintel. Ia menambahkan, Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal.

Sebagai instrumen pengawasan modern, Kejaksaan mengoptimalkan Aplikasi Jaga Desa yang menyediakan berbagai kanal komunikasi penting bagi perangkat desa. Di antaranya Kanal Laporan Kades/Lurah–Kajari sebagai ruang konsultasi persoalan keuangan desa maupun gangguan dari oknum luar yang menghambat jalannya pemerintahan.

Aplikasi tersebut juga dilengkapi kanal khusus Jamintel yang menjamin kerahasiaan pelapor apabila terdapat dugaan intimidasi atau pemerasan oleh oknum jaksa di daerah, serta kanal klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait indikasi penyimpangan perangkat desa.

Selain penguatan teknologi, Kejaksaan mendorong sinergi yang lebih erat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat. “BPD diharapkan menjalankan fungsi check and balance secara profesional, mulai dari perencanaan peraturan desa hingga pengawasan kinerja perangkat desa, agar setiap anggaran dikelola transparan dan berintegritas,” imbuh Jamintel.

Melalui kolaborasi solid antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat desa, Jamintel optimistis cita-cita Zero Korupsi dapat terwujud, sehingga desa mampu tumbuh mandiri, produktif, dan menjadi penopang utama ketahanan ekonomi nasional.

Fridolin MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *