Spread the love

Loading

klikbangsa.com Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, terkait distribusi semen oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku mantan Direktur Pemasaran dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk, serta DP selaku mantan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk.

Sebelumnya, DJ diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Terhadap DJ, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026. Sementara dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak hadir saat penetapan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi untuk mengungkap perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut.

Modus Operandi

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga bersekongkol untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk tanpa melalui prosedur yang semestinya. Kesepakatan tersebut diawali dengan penerbitan surat dukungan proyek tol Pematang Panggang–Kayu Agung serta pengalihan jaringan distribusi dan gudang semen anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk kepada PT KMM.

Selain itu, penandatanganan perjanjian jual beli semen dilakukan tanpa proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis, yang bertentangan dengan SOP internal perusahaan. Dalam praktiknya, PT KMM juga mendapatkan fasilitas penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai kewajiban. Namun fasilitas tersebut tetap diberikan berulang kali melalui skema penjadwalan ulang piutang.

Akibat perbuatan tersebut, PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp74.375.737.624.

Ancaman Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai dakwaan primer maupun subsidair, dengan ancaman pidana penjara dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini.

 

Fridolin MH

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *