Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Bangunan di Jalan Plumpang Raya Rt 004, Rw 013 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara.Patut dipertanyakan.

Pasalnya, bangunan non rumah tinggal/usaha dengan 1 lantai, Panjang 35 Meter dengan Lebar 12 Meter sarat dengan pelanggaran dan kemungkinan besar bangunan tersebut belum mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” beber salah satu warga setempat dan diminta namanya tidak dipublikasi.

Hal yang sama juga dengan
Ketua RW 013, Kelurahan Tugu Utara, Rusdiaman. tidak mengetahui kalau bangunan tersebut belum mendapat Persetujuan Bangunan Gedung dari Instansi terkait,” pungkasnya dilokasi bangunan. Kamis.(17/5/2024).

Menariknya lagi, saat dipertanyakan terkait perizinan bangunan yang saat ini sedang berlangsung.

Diluar dugaan, ditemukan warga negara asing berada dilokasi bangunan.
“bahwa kedua warga negara asing tersebut diduga tidak mengerti bahasa Indonesia’

Setelah dicoba komunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan mempertanyakan paspor yang dimiliki kedua warga asing tersebut tidak menjawabnya.

Bahkan saat dipertanyakan pasport yang dimiliki kedua warga asing tersebut juga tidak diresponnya.

Diduga kedua orang warga negara asing tersebut, selalu menghindar saat dipertanyakan menggunakan bahasa inggris.

“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2021 Pasal 189 , “memamfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan pungsi ruang (peruntukan dan intensitas). dan Undang-undang No.6 Tahun 2023, pasal 38 ayat 2. Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Utara, Yogi tidak berhasil dihubungi.

Hal yang sama juga dengan Kasektor DKCTRP Kecamatan Koja, Desy Meilayanti juga tidak berhasil konfirmasi saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian LSM – Antara, Anton P mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.Untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipat Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya Kasektor DCKTRP Kecamatan Koja dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya.

Lebih lanjut Anton mengatakan, “bukankah ASN sudah digaji bahkan diberikan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) maupun intensif yang lainnya, termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat.

Bahkan sudah di sumpah dan hal itu diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Anton P. saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.Kamis.(17/5/2024).

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *