Klikbangsa.com (Jakarta Timur) – Bertempat di Loby lantai II Mapolres Jakarta Timur, Jl. Matraman Raya No.224, Jatinegara Jakarta Timur, pada Kamis, 24/11/2022, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus curat 19 Unit kendaraan roda dua dengan tersangka inisial FS sebagai pelaku dan AD yang berperan sebagai penadah hasil kendaraan curian tersebut dan dua orang tersangaka lagi masih dalam pengejaran.
Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan bahwa, tersangka dalam setiap aksinya mengunakan senjata air soffgun dengan motif mengaku sebagai anggota Polri dengan menuduh korban sebagai pelaku pengeroyokan. Sementara kendaraan yang dikendarain oleh korban di minta oleh tersangka untuk di bawa kekantor dengan alasan kendaraan korban akan di periksa.
Lebih jelas Kapolres menjelaskan, “Kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 1 dan 2 bahwa ada tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan senjata air sofft gun dan mengaku sebagai anggota polisi, dengan menuduh si korban sebagai pelaku kejahatan sehingga mau diamankan ke kantor, dan motornya diambil dengan alasan untuk diperiksa.
Ternyata setelah di cek tidak pernah ada di kantor kepolisian melakukan hal tersebut, kebetulan kejadian ini kurang lebih sudah dua bulan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, di Depok dan lainya.
Menurut pengakuan tersangka sudah melakukan kurang lebih ada 60 kali
Dan saat ini yang sudah kita amankan ada 19 (sembilan belas) kendaraan roda dua dari penadah yang juga sudah kita amankan.
Untuk tersangkanya atas nama FS dan AD selaku penadah berhasil kita amankan, berikut barang bukti 19 Unit Kendaraan roda dua,” jelas Kapolres Jakarta Timur.
“Kita akan kenakan pasal 365 ayat 1 dan 2, pencurian dengan kekerasaan, dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara,” Tutupnya.
(M.NUR)