![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Pemerintah DKI Jakarta, selaku Pengguna Anggaran Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara. Anggaran tersebut bersumber dari APBD DKI Jakarta 2024.
Alhasil Pembangunan Saluran Precast di Jalan Agung Utara I dan II Jalan Agung Utara VII Rt.01/011 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, kini menjadi sorotan tajam oleh sejumlah kalangan khususnya masyarakat setempat

Diketahui Kontraktor Pelaksana PT.Arcon Beton Abadi, Nomor Kontrak 18836/PN.01.02.Tanggal Kontrak 03 September 2024, waktu pelaksanaan 60 hari kalender, tanggal selesai kontrak 01 November 2024.
Ironisnya, kontraktor pelaksana diduga sengaja tidak mencantumkan nilai kontrak/ anggaran di Papan Proyek membuktikan proyek tersebut tidak transparan hal tersebut telah menciderai Pakta Integritas yang ditanda tangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur Pelaksana PT.Arcon Beton Abadi, bahkan tidak sesuai dengan aturan maupun peraturan.
Kalau nilai kontrak anggaran tidak dicantumkan, lantas bagaimana dengan item kegiatan pada pekerjaan pemasangan U-dict.
Pantauan dilapangan, tampak pekerjaan galian diduga tidak dilakukan seperti.Antara lain:
1. Untuk pemasangan u-dicth tidak dilakukan pengurasan air terlebih dahulu,melainkan u-dicth langsung dipasang dan tidak menggunakan lantai kerja, hingga dugaan tidak menggunakan benang untuk menentukan titik elevasi.
2. tidak dilakukannya pengukuran (pengukuran longitudinal) untuk mencari trase saluran dan batas pembebasan) dan pengukuran cross section untuk mencari elevasi kemiringan saluran (elevasicross)
3. Pertanyaan apakah bisa dijamin tidak terjadi pergeseran terhadap u-ditch yang telah terpasang ? Kalau terjadi pergeseran u-ditch akan terjadi penyumbatan pada saluran air.
4. Ditambah lagi tampak pemasangan u-ditch terlihat jaraknya mencapai 5 cm s/d 7 cm dan tidak saling mengunci.
Lemahnya pengawasan Suku Dinas SDA Jakarta Utara, terhadap pekerjaan yang dilaksanakan pihak kontraktor mengakibatkan dugaan terjadi pengurangan volume dan mempertanyakan tupoksi Konsultan Pengawas PT.Daya Cipta Kreasi Bersama dilapangan.
Menanggapi kinerja Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara. Ketau Harian LSM-Antara angkat bicara, dirinya sangat menyayangkan pejabat yang nota bene sudah disumpah bahkan sudah menanda tangani pakta integritas bahkan hal tersebut diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan tegas Anton P mendesak Kepala Inspektorat Provinsi yang baru saja dilantik menjabat, Dhani Sukma.S.Sos,.M.A.P untuk mengevaluasi unit terkait,” harap Anton P. Sabtu, (30/11/2024).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Ahmad Saipul selaku Kuasa Penggunan Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak menanggapinya padahal sudah mengirim pesan singkat lewat Aplkasi WhatsApp miliknya.
Hal yang sama juga dengan Kepala Seksi Pembangunan Suku Dinas SDA Jakarta Utara, selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), juga tidak berhasil dihubungi.Selasa, (25/11/2024).
(Parulian.S)
