![]()
Klikbangsa.com-Jakarta Utara. Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di tubuh Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta kembali mencuat dan mengindikasikan pola yang tidak sekadar insidental, melainkan sistematis dan terstruktur. Temuan di wilayah Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, membuka tabir praktik yang diduga telah berlangsung lama tanpa sentuhan penertiban.
Di lokasi yang secara jelas terpasang rambu larangan parkir ditandai dengan simbol “P” dicoret ,justru ditemukan aktivitas parkir liar yang berjalan terang-terangan. Lebih ironis, area tersebut tidak hanya digunakan untuk parkir sesaat, tetapi juga difungsikan sebagai tempat penitipan kendaraan roda dua dengan pungutan harian hingga bulanan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aliran setoran rutin dari juru parkir (jukir) kepada oknum di lingkungan Dinas Perhubungan. Setoran ini diduga berlangsung secara bulanan dan berada di luar sistem parkir resmi berbasis keanggotaan (member). Skema ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pengelolaan parkir ilegal yang dilindungi oleh oknum internal.

Lebih jauh, nama pejabat operasional di wilayah Jakarta Utara ikut terseret. Manajer Operasional Parkir disebut-sebut bukan hanya mengetahui, tetapi diduga turut berperan dalam mekanisme penarikan setoran dari para jukir. Jika benar, hal ini menunjukkan adanya pembiaran bahkan keterlibatan struktural dalam praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa para jukir yang beroperasi tidak tampak sebagai pihak liar sepenuhnya. Mereka diduga merupakan binaan UP Perparkiran, yang seharusnya berada dalam sistem resmi. Fakta ini justru memperkuat pertanyaan publik: apakah praktik ini merupakan penyimpangan individu, atau sudah menjadi “budaya diam-diam” dalam tata kelola parkir?
Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan serius. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memaksa orang lain menyerahkan sesuatu secara melawan hukum. Selain itu, Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyebutkan bahwa pegawai negeri yang memaksa pemberian dapat dijerat sebagai pelaku korupsi. Di tingkat daerah, Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran juga melarang keras segala bentuk pungutan di luar mekanisme resmi.
Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan, tetapi juga membuka celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam skala yang tidak kecil.
Desakan publik kini mengarah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Investigasi menyeluruh, audit sistem pengelolaan parkir, serta penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat menjadi langkah mendesak yang tidak bisa ditunda.
Selain itu, masyarakat juga mendorong DPRD DKI Jakarta untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut dugaan praktik pungli di UP Perparkiran. Tanpa keberanian membongkar hingga ke akar, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan mengakar sebagai sistem bayangan di balik layanan publik.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa sektor perparkiran—yang selama ini kerap dianggap sepele justru menyimpan potensi penyimpangan besar. Transparansi, digitalisasi, dan pengawasan ketat bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Red/Dp
