![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Plt.Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Siti Dinar Weni “Bungkam”, saat dipertanyakan terkait Kegiatan di Zona 5 Lokasi 2 Jalan Pademangan Gang 22, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan. Kegiatan Pembangunan Peningkatan Jalan dan kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta utara. Yang nota bene menggunakan APBD, Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan kegiatan tersebut.
Pasalnya, Kegiatan yang dianggarkan oleh Suku Dinas Bina Marga Kota Adminitrasi Jakarta Utara tidak tertutup kemungkinan terjadi kerugian Negara.

“Untuk administrasi aja sudah tidak transparan, lantas bagimana dengan pelaksanaan phisiknya dilapangan? Siapa yang bisa menjamin tidak terjadi pengurangan volume dilapangan.
Ditambah lagi tupoksi Pengawasan Suku Dinas Bina Marga di duga mandul.
“Hal tersebut ada ruang dan celah, maupun peluang terjadinya penyimpangan dilapangan,” bebernya.
Ironisnya lagi, bahkan Aplikasi WhatsApp milik Kepala Seksi Jalan, Jembatan dan Kelengkapan Jalan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Budi Cahyo tidak bisa dihubungi melainkan telah diblokir terlebih dahulu.
Pantauan sejumlah awak media di Lokasi Pademangan Gang 22 Rt 01/Rw 01 Kelurahan Pademangan Timur.Jakarta Utara, “tidak ditemukan Papan nama Proyek (Banner) dilapangan, termasuk nilai kontrak maupun kontraktor pelaksana kegiatan dilapangan.
Dengan tidak diketauinya nama kontraktor pelaksana, Nilai kontrak dan kapan dimulai kegiatan hingga kapan kontraknya berakhir ?
Bukankah proyek yang dianggarkan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara sangat Misterius ?”. tegas M.Darip Maulana kepada sejumlah awak media, Jumat, (15/08/20225) tepat pukul 22:55 Wib.
Hasil penelusuran di lokasi Gang 22 Rt 01/Rw 01 Kelurahan Pademangan Timur, ditemukan sejumlah kegiatan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis hingga dugaan pengurangan volume. (Terlampir photo saat berlangsung pekerjaan dilapangan). Diantaranya: beberapa temuan dilapangan. Antara Lain :
1. Diduga penggunaan besi tidak sesuai dengan spsesifakasi Teknis. Bahkan ukuran besi diduga menggunakan ukuran Ø10 (10 mm) atau TS280 polos. Bahkan jaraknya juga dipertanyakan dan hal hal yang berkembang dilapangan.
2. Temuan dilapangan tidak menggunakan batu pecah atau menggunakan sirtu (pasir) dan batu tebal 15/20 dengan tebal 20 cm. Sesudah itu lapis pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat (mesin) gilas, steamper, (timbres) dengan kemiringan yang direncanakan untuk permukaan dengan rapid dan rata. Lapisan paling atas berupa campuran pasir dengan tebal 2 cm.
3. Dimanakah konsultan pengawas berada maupun pengawasan dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara saat kegiatan berlangsung ?
Menanggapi kegiatan tersebut.M. Darip Maulana, “mengaku heran atas pekerjaan tersebut.
Dirinya dengan geram mengatakan, akan menyurati Kepala Dinas Bina Marga, Heru Suwondo, Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat, hingga Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma maupun Irbanko Jakarta Utara, Danu Yudianto untuk mengevaluasi kegiatan yang dipihak ketigakan, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) ,” pungkasnya.
Pasalnya, anggaran tersebut menggunakan hasil keringat rakyat dan harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku,” tegas M.Darip Maulana dan juga sebagai pegiat media social, tidak jauh dari lokasi kegiatan berlangsung. Sabtu.(16/8/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Rekanan pelaksana kegiatan belum berhasil dikonfirmasi termasuk penggunaan material yang nota bene diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Hal yang sama dengan Plt.Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Siti Dinar Weni sampai saat ini belum memberikan tanggapannya termasuk Kepala Seksi Jalan dan Jembatan, Budi Cahyo.
Sebelumnya, “sudah dikonfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, namun sangat disayangkan Plt.Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Siti Dinar Weni tidak menanggapinya melainkan hanya membisu. Sabtu.(16/8/2025).
Hal yang sama, pihak kontraktor (PT. Lusro Nauli Kontraktor), Selaku Kontraktor pelaksana kegiatan Dan Penanda Tangan Pakta Integritas dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Kota Admnistrasi Jakarta Utara (Fisik Zona 5 Lokasi 2) dan lebih tepatnya di Pademangan Gang 22 Rt 01/Rw 01. Kelurahan Pademangan Timur. Jakarta Utara.
Sumber informasi yang layak dipercaya mengatakan, alamat kontraktor pelaksana. Rukan Taman Pondok Kelapa Blok D. No. 8 Rt.01/Rw 01.Pondok Kelapa Sawit. Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Niai Kontrak Rp. 5.2 miliar .
(Parulian).
