Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (JAKARTA) – Miris….!!! Kepala SD Negeri 04 Tanjung Priok Jakarta Utara diduga melanggar Peraturan Pemerintah No: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sudah mengucapkan sumpah/janji sebagai PNS yang diucapkan hanya “lip service”.

Hal tersebut diatur di Pasal 3. PNS wajib huruf d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, (e). melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.(f). menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan. Pasal 5 PNS dilarang (a) menyalahgunakan wewenang.
Pasalnya, “hanya dikarenakan sering nangis disekolah seorang siswi dikeluarkan dari sekolah oleh kepala sekolah.Hal tersebut patut dipertanyakan integritas kepala sekolah tersebut,” jelas Luhandry, S.E,.S.H. pegiat media sosial dan juga warga Jakarta Utara.

“Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentan Perlindungan Anak,“bahwa anak berhak atas pendidikan, mengeluarkan siswi secara sepihak berarti melanggar hak, apalagi siswi tersebut masih baru duduk dibangku kls 1, baru beberapa bulan dan itu masih tahap beradaptasi,” tegas Luhandry, S.E,.S.H.

“Mengeluarkan siswa tidak menyelesaikan masalah, akan tetapi justru menambah beban psikologi pada si anak. Tugas sekolah adalah membina dan memulihkan siswa/siswi, bukan malah “cuci tangan” dan mengeluarkan siswa/siswi dari sekolah, banyak siswa/siswi dikeluarkan dari sekolahnya justru mengalami beban psikologis tambahn,” tegasnya.
Dengan kejadian ini, langkah yang seharusnya dilakukan pihak sekolah adalah :
1. Panggil orang tua untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi
2. Upayakan pembinaan, sekolah harus berusaha untuk membina dan mengatasi akar permasalahan bukan malah mengeluarkan siswa/siswi dari sekolah.
3. Cari solusi alternative, jika masalah tidak dapat diselesaikan disekolah, sekolah perlu mencari solusi seperi memindahkan siswa ke sekolah lain agar ia tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
4. Tolong dicatat, yang benar adalah sekolah harus memikirkan solusi seperti apa,” kata Luhandry.
Untuk itu kata Luhandry, dalam waktu dekat ini akan menyurati P2TP2A (Pemberdayaan Perempuan dan Anak) DKI Jakarta.

Ditempat yang berbeda, Saimin mengatakan , “cuman dikarenakan si Siswi sering nangis, akibatnya pihak sekolah melalui kepala sekolah malah menyuruh orang tua siswi, untuk mengundurkan diri siswi yang baru duduk dibangku kls 1 ,”bebernya. Sabtu (30/8/2025).

Akibat dikeluarkan dan dipaksa mengundurkan diri dari SDN 04 Pagi Tanjung Priok, Orang tua siswi telah melaporkannya kepihak Suku Dinas Pendidikan Wilayah I kota Administrasi Jakarta Utara,” beber Saimin kepada sejumlah awak media. Dan juga sebagai warga RW 08 Kelurahan Papanggo. Jumat.(22/8/2025)
Jawaban suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Utara,” menyarankan untuk mendatangi rumah orang tua siswi, membujuk kembali sekolah,” bebernya. Jumat.(29/8/2025).

Terkait dengan peristiwa siswi yang dikeluarkan dari sekolah, (dipaksa mengundurkan diri- Red) oleh kepala sekolah.

Dirinya mempertanyakan lewat Aplikasi WhatsApp milik Kepala Sekolah Nurasiah Jamil.

Ironisnya, Kepala SDN 04 Pagi Tanjung Priok tidak mengakui terkait siswi dipaksa mengundurkan diri dan membantahnya, “tidak ada,” lewat Aplikasi WhatsApp miliknya,” jelas Saimin.

Hingga berita ini diturunkan, kepala SDN 04 PG Tanjung Priok mengatakan, “selamat pagi Pak, anak kelas 1 nya sudah masuk sekolah dan masih tercatat di dapodik sekolah. Terima kasih.

Lebih lanjut kata Nurasiah Jamil,”kita semua guru sayang sama murid dan slalu usaha yg terbaik buat anak,” jelasnya lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Senin.(1/9/2025).

(Parulian).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *