Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Sejumlah kalangan mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Inspektorat untuk meninjauan ulang kegiatan Penataan RTH Makam di Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025.

Pasalnya, kegiatan tersebut sarat dengan buang buang anggaran dan tidak berfungsi,” jelas Luhandry, S.E.,S.H.

Ditempat yang berbeda, Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang,S.H.,M.H angkat bicara. Dirinya sangat menyayangkan kegiatan yang dianggarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di TPU Budidharma Semper Timur Cilincing Jakarta Utara.

“Dalam waktu dekat ini, akan menyurati Aparat Penegak Hukum untuk supaya melakukan sesuatu dengan tupoksinya,” tegas Patar.

Tidak hanya itu, sejumlah masyarakat/ pengunjung makam mempertanyakan kegiatan/pekerjaan Proyek Pelaksanaan Penataan RTH Makam Wilayah Jakarta Utara, dinilai tidak berfungsi alias buang- buang anggaran,” tukas Herman.

Diketahui, anggaran Kegiatan tersebut Rp. 3.432.609.306,00.
Akibatnya, sejumlah masyarakat mempertanyakan kegiatan/pekerjaan Proyek Pelaksanaan Penataan RTH Makam Wilayah Jakarta Utara. Terkesan pemborosan anggaran dan “mubazir”.

Pekerjaan pemasangan U-ditch dan pekerjaan Box Culvert tidak berfungsi alias asal jadi.
Dampak dari kegiatan pemasangan u-ditch mengakibatkan TPU Budidharma banjir, tampak sejumlah makam digenangi air.

Banjir yang terjadi di TPU Budidharma diduga akibat pemanasan u-ditch disamping itu juga pekerjaan u- ditch di duga tidak direncakan dengan matang terkesan dipaksakan untuk menghabiskan anggaran. Bahkan dari awal pekerjaan tersebut sudah menjadi tontonan sejumlah pengunjung TPU.

Akibat proyek asal-asalan tersebut memperkecil jalan yang tadinya luas, sekarang saluran U-ditch di bahu jalan tampak dalam keterangan photo diatas.Rabu (15/4/2026).

Ironisnya lagi, disaat kondisi keuangan Pemerintah saat ini mencanangkan efesiensi anggaran. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI justru menghambur- hamburkan uang rakyat.

Untuk efisiensi anggaran, Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, umumnya setiap Jumat, mulai 10 April 2026.Kebijakan ini bertujuan menghemat bahan bakar minyak (BBM).

Hal tersebut semua instansi Pusat maupun Daerah. Pelayanan publik tetap berjalan dengan maksimal 70% WFH dan 30% WFO.

Ironisnya, justru Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta melakukan pemborosan anggaran.

Hanya saja, saat dipertanyakan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta,Fajar Sauri dan juga Kabid Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Siti Hasni, S.Sos., M.Si lewat aplikasi WhatsApp miliknya, tidak direspon.

Berulang kali pemberitaan terkait kegiatan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta lr. M Fajar Sauri, M.Si dan Kepala Bidang Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Siti Hasni, S.Sos.,M.Si. yang bersangkutan tidak menjawabnya, alias bungkam.

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *