![]()

Klikbangsa.com-Jakarta. Ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan memaparkan bukti perhitungan kerugian negara senilai Rp285 triliun dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
“Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun,” ujar Zulkipli.
Ia merinci, nilai itu terdiri atas kerugian keuangan negara yang dihitung BPK sebesar 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun, yang akan ditambah perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lain pada sidang berikutnya.
Temuan BPK didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan, meliputi ekspor-impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak semestinya, hingga penyimpangan penjualan solar bersubsidi.
Salah satu klaster yang disorot tajam adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang disebut menyebabkan kerugian negara Rp2,9 triliun. JPU mengungkap, penyewaan tersebut merupakan hasil desain persekongkolan jahat dan intervensi pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan pihak lain.
“OTM memaksa Pertamina menyewa meski perusahaan memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih siap beroperasi. Proses ini dipaksakan tanpa kajian optimal dan melanggar mekanisme pengadaan,” tegas Zulkipli.
Masalah lain muncul pada proses blending di terminal OTM yang dinilai tidak memenuhi standar sertifikasi dan justru membebani biaya operasional. Dampaknya, negara menanggung kerugian kompensasi sekitar Rp13 triliun karena komponen perhitungannya berasal dari biaya yang tidak wajar.
Menanggapi kesaksian sebelumnya dari Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris Utama Pertamina 2019–2024), JPU menegaskan bahwa keterangan auditor BPK merupakan alat bukti hukum yang sah untuk menyatakan kerugian negara secara rinci. Dengan paparan ahli tersebut, JPU meyakini seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa pada klaster pertama telah terbukti kuat dan terang di persidangan.
Fridolin MH
