![]()

Klikbangsa.com-Makassar. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mengawal pengelolaan dana desa guna mewujudkan target Zero Korupsi di Sulawesi Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan Jamintel saat menghadiri Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (29/1/2026).
Jamintel menyatakan, kegiatan ini sejalan dengan Program Direktif Presiden 2026 dan Asta Cita keenam, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Menurutnya, desa kini menjadi subjek sekaligus motor penggerak pembangunan nasional, sehingga pengelolaan keuangan desa harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Dengan kewenangan dan anggaran yang semakin besar, desa dituntut mengelola keuangan secara bersih dan bertanggung jawab. Ini harga mati,” tegas Jamintel.
Namun demikian, Jamintel mengungkapkan adanya tren peningkatan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa. Berdasarkan data penanganan perkara, jumlah kasus naik dari 187 perkara pada 2023, menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak tajam hingga 535 perkara pada 2025.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup. Karena itu, Kejaksaan mengedepankan pencegahan dan pembinaan dengan menjadikan hukum sebagai instrumen pengarah pembangunan melalui prinsip ultimum remedium,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Kejaksaan menggandeng ABPEDNAS melalui optimalisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Aplikasi Jaga Desa. Inovasi berbasis teknologi ini memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akurat, sekaligus membuka berbagai kanal komunikasi strategis.
Melalui aplikasi tersebut, perangkat desa dapat berkonsultasi langsung dengan Kejaksaan Negeri terkait persoalan keuangan desa maupun perlindungan dari intimidasi pihak luar. Bahkan, tersedia kanal khusus ke Jamintel untuk melaporkan apabila terdapat oknum jaksa yang melakukan pemerasan atau intimidasi.
Selain itu, Jamintel menekankan peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi legislasi, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja kepala desa secara profesional dan berintegritas.
“Kejaksaan akan terus hadir sebagai mitra strategis desa, tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” pungkas Jamintel.
Ia berharap sinergi Kejaksaan dan ABPEDNAS mampu melahirkan desa-desa yang mandiri, sejahtera, dan bebas korupsi, sehingga hukum benar-benar menjadi pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan demi kesejahteraan masyarakat desa.
Fridolin MH
