Spread the love

Loading

klikbangsa.com-Tangerang. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berinisial GRP alias AGL. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, di Bandara Soekarno-Hatta.

GRP (39) diketahui berstatus wiraswasta dan berdomisili di Bumi Permata Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar. Ia masuk DPO setelah mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai pada 13 Januari 2025 dan tidak dapat dihubungi.

Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021.

Saat diamankan, GRP bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Saksi kemudian dititipkan sementara di Posko Kejaksaan Bandara Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung menegaskan agar jajarannya terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum.

Fridolin MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *