Spread the love

Loading

Klikbangsa.com  Jakarta Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan/Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kembali bergulir pada Senin, 2 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga yang dinilai merugikan keuangan negara.

Dalam persidangan, JPU Roy Riadi memaparkan keterangan saksi dari jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Harnowo Susanto (PPK SMP) dan Dhany Hamidan Khoir (PPK SMA), serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham. Para saksi dimintai keterangan terkait proses perencanaan hingga pengadaan Chromebook periode 2019–2022.

JPU mengungkap, para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis disebut sudah mengarah pada produk tertentu—Chromebook—berdasarkan kajian teknis dan regulasi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

“PPK mengakui tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi hanya mengacu pada harga e-katalog, padahal harga di luar jauh lebih rendah,” ujar JPU Roy Riadi usai persidangan.

Lebih lanjut, jaksa menyoroti dugaan praktik monopoli yang melibatkan prinsipal laptop seperti Zyrex, Axioo, dan SPC. Fakta persidangan mengungkap, sebelum pengadaan dimulai, para prinsipal telah diundang dalam pertemuan via Zoom oleh Biro Pengadaan untuk memastikan kesiapan produksi.

Indikasi monopoli, menurut JPU, terlihat dari dua hal utama. Pertama, penerapan sistem Chrome Device Management (CDM) yang mewajibkan perangkat memiliki sistem tertentu sehingga membatasi kompetisi. Kedua, pengkondisian harga, di mana harga ditentukan penyedia dan cenderung tinggi karena adanya jaminan penyerapan oleh proyek pemerintah.

JPU juga menyebut peran para terdakwa dalam sistem pengadaan tersebut, termasuk Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron (Red Notice). “Korupsi dalam perkara ini bekerja sebagai sebuah sistem—dari perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan,” tegas jaksa.

Terkait pengakuan saksi yang menerima sejumlah uang dari proyek Chromebook, JPU menyatakan seluruh dana tersebut telah dikembalikan ke negara. Jaksa juga menegaskan keterangan saksi diberikan tanpa tekanan dari penyidik maupun penuntut umum.

“Kami ingin menghadirkan proses persidangan yang memberi pendidikan hukum kepada masyarakat berdasarkan fakta utuh, bukan informasi sepotong-sepotong,” pungkas JPU Roy Riadi.

Fridolin MH

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *