Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, hasil dari serangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses penyidikan disebut dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Terlibat Proyek Film “Sang Pengadil”

Dalam konstruksi perkara, AW disebut terlibat bersama Zarof Ricar dalam proyek film berjudul “Sang Pengadil”. Saat itu, Zarof mengajak AW untuk ikut mendanai produksi film tersebut.

Total anggaran film mencapai Rp4,5 miliar, yang dibagi rata antara tiga pihak:

  • AW: Rp1,5 miliar
  • Zarof Ricar: Rp1,5 miliar
  • GR (Production House): Rp1,5 miliar

Saat penggeledahan di kantor AW di kawasan Jl. Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks dokumen penting.

Dokumen tersebut berisi:

  • Sertifikat tanah milik Zarof Ricar
  • Sejumlah uang tunai
  • Emas batangan

Temuan ini menjadi titik penting dalam pengembangan perkara.

Penyidik mengungkap, sekitar pertengahan 2025, Zarof Ricar menitipkan sejumlah dokumen aset kepada AW. Dokumen tersebut kemudian disimpan di kantor AW.

AW diduga mengetahui dan menyadari bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk:

  • Menyembunyikan, atau
  • Menyamarkan asal-usul harta kekayaan

yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan:
Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka AW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *