![]()
Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN Kepada KKP
Klikbangsa.com-Jakarta. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal hasil rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (16/4/2026). Serah terima berlangsung di Ruang Rapat Tuna, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta.

Aset yang diserahkan terdiri dari empat unit kapal, termasuk kapal besar MV Run Zeng 03 GT 870 yang bernilai Rp29,49 miliar dan berada di Pangkalan PSDKP Tual. Selain itu, tiga kapal lainnya diserahkan di Pangkalan PSDKP Bitung, yakni Kapal FB. LB MV-01/23, Kapal FB. LB MV-02/23, dan Kapal FB Louie-04/85.
Seluruh kapal tersebut merupakan hasil rampasan dari para terpidana kasus tindak pidana kelautan, yakni Santiago Adlawon Jore Jr, Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija, dan Wang Zengjun.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa setiap aset hasil tindak pidana memiliki mandat hukum dan tanggung jawab negara. Ia menekankan bahwa pemulihan aset tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus memberi manfaat nyata.

“Pengelolaan aset negara dari tindak pidana harus optimal, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat serta negara,” ujarnya.
Menurutnya, penyerahan ini merupakan bagian dari implementasi keputusan Jaksa Agung RI terkait penetapan status penggunaan aset hasil tindak pidana untuk mendukung tugas kementerian dan lembaga.
BPA berharap kapal-kapal tersebut dimanfaatkan sebagai armada pengawasan serta penguatan industri perikanan, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Penggunaan aset juga diingatkan harus dilakukan secara transparan dan diawasi ketat agar tidak menimbulkan kerugian baru bagi negara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi sinergi dengan Kejaksaan RI dalam mendorong kebijakan “Tangkap-Manfaat”.
Kebijakan ini menjadi transformasi dari praktik penenggelaman kapal ilegal. Kini, kapal hasil tindak pidana dimanfaatkan untuk mendukung ekonomi nelayan melalui kelompok usaha bersama dan koperasi perikanan.
Menariknya, salah satu kapal yang diserahkan, MV Run Zeng 03, memiliki catatan khusus. Kapal ini ditangkap saat operasi pada libur Idul Fitri 2024 oleh tim PSDKP, yang sekaligus mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di atas kapal tersebut.
Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, baik secara langsung maupun daring, termasuk perwakilan Kejaksaan Tinggi, KKP, DJKN, hingga jajaran PSDKP dari Bitung dan Tual.
Penyerahan ini menjadi bukti bahwa hasil penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman, tetapi juga memberi nilai tambah bagi negara dan masyarakat.
Fridolin Situmorang
