Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Palembang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bergerak cepat dalam penanganan dua perkara besar. Selain menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan, Kejati juga memenangkan gugatan praperadilan kasus gratifikasi yang menyeret anggota DPRD Muara Enim.

Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Selasa (14/4/2026) melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019–2025.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejati Sumsel, dengan menyasar tiga lokasi strategis, yakni:

  • Kantor Dinas Perhubungan Bidang ASDP dan Perhubungan Udara Kabupaten Muba di Sekayu
  • Kantor CV. R di kawasan Kalidoni, Palembang
  • Rumah saksi berinisial SR di wilayah Gandus, Palembang

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting. Di antaranya:

  • 1 unit laptop
  • 3 unit handphone
  • 1 unit CPU
  • Sejumlah dokumen terkait perkara

Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Di sisi lain, Kejati Sumsel juga mencatat kemenangan penting dalam sidang praperadilan kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Sidang yang digelar Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Negeri Palembang menghadirkan dua tersangka sebagai pemohon, yakni:

  • KT, anggota DPRD Muara Enim
  • RA, anak dari tersangka KT

Namun, hakim tunggal Qory Oktarina, S.H. memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:

  • Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya
  • Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil

Hakim menilai seluruh tindakan Kejati Sumsel, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status hukum kedua tersangka tetap berlaku. Keduanya akan melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejati Sumsel dalam membongkar praktik korupsi, baik di sektor transportasi perairan maupun proyek infrastruktur daerah.

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *