Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jambi.Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Buronan tersebut, Dadang Saputra (28), ditangkap pada Rabu, 15 April 2026, di lingkungan PT TEAP Jambi tanpa perlawanan. Saat proses pengamanan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan lancar.

Dadang Saputra diketahui merupakan warga RT 002 Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Ia sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri melalui putusan Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tertanggal 16 Maret 2016.

Dalam putusan tersebut, Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo. Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut dan pelaksanaan eksekusi hukuman.

Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran. Seluruh jajaran kejaksaan diminta aktif memonitor dan segera melakukan penangkapan demi kepastian hukum.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Ia menegaskan, tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi.

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *