Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta Pusat. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Putusan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat, 26–27 Februari 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyimpangan besar dalam pengelolaan sektor energi nasional, mulai dari hulu hingga hilir, yang mencakup klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, hingga sewa terminal BBM.

Vonis Berat untuk Para Terdakwa

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Beberapa vonis yang dijatuhkan antara lain:

  • Riva Siahaan dan Maya Kusmaya masing-masing divonis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

  • Edward Corne dan Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

  • Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara.

  • Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo menerima hukuman lebih berat, yakni 13 tahun penjara.

  • Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang dihukum 15 tahun penjara.

Seluruh terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayar.

Khusus terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,905 triliun.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, hukuman tambahan penjara selama lima tahun akan diberlakukan.

Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, termasuk aset milik terdakwa, disita untuk negara dan dipergunakan dalam perkara lain yang berkaitan.

Jaksa Penuntut Umum Zulkipli menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara tuntutan jaksa dengan putusan majelis hakim, terutama terkait besaran uang pengganti.

“Kami masih mempelajari secara menyeluruh putusan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya usai persidangan.

Skandal Tata Kelola Energi Jadi Sorotan

Perkara ini dinilai mencerminkan kompleksitas praktik korupsi di sektor energi strategis nasional. Penyimpangan yang terjadi dari proses pengadaan hingga distribusi BBM disebut berdampak besar terhadap keuangan negara.

Putusan terhadap sembilan terdakwa ini sekaligus menjadi babak penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di industri migas yang selama ini menjadi perhatian publik.

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *