![]()
Klikbangsa.com-Kabupaten Toba. Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Sopo Godang Ompu Gora Hutahaean, Kamis (9/4/2026), dan diikuti oleh para kepala desa, perangkat desa, serta camat se-Kabupaten Toba.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menyosialisasikan sejumlah regulasi penting, antara lain Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang fokus penggunaan dana desa 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan dana desa, serta beberapa Peraturan Bupati Toba yang mengatur alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, hingga pedoman penyusunan APBDes.

Dalam arahannya, Bupati Toba memaparkan sumber pendapatan desa tahun 2026 yang terdiri dari Dana Desa (DD) dari APBN sebesar Rp39,67 miliar, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp86,35 miliar, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp10,6 miliar.
Ia menjelaskan, dana yang bersumber dari APBN difokuskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai skala prioritas. Sementara itu, dana dari APBD digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, hingga operasional melalui penghasilan tetap (siltap), tunjangan, serta belanja operasional lainnya.
“Sosialisasi ini bertujuan agar pembangunan desa tahun 2026 berjalan sesuai dengan dokumen perencanaan seperti RPJMDesa dan RKPDesa yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Bupati.
Selain pembangunan infrastruktur, prioritas penggunaan dana desa juga diarahkan pada pengentasan kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. BLT diberikan kepada keluarga miskin, khususnya miskin ekstrem, dengan besaran maksimal Rp300 ribu per bulan yang dapat dibayarkan hingga tiga bulan sekaligus sesuai hasil musyawarah desa.
Tak hanya itu, dana desa juga diprioritaskan untuk program ketahanan pangan, penguatan desa tangguh bencana dan perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan dasar, pengembangan koperasi desa merah putih, pembangunan infrastruktur berbasis padat karya tunai, serta penguatan digitalisasi desa.
Bupati juga menyoroti adanya penurunan dana desa pada tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian anggaran dialihkan untuk pembangunan gerai dan permodalan koperasi desa merah putih sebagai upaya memperkuat ekonomi desa.
Ia menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa secara hati-hati, transparan, dan akuntabel. “Dana desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah desa juga didorong untuk menggali potensi lokal guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah di atasnya. Sinergi antara kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa juga menjadi kunci keberhasilan pembangunan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah narasumber dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Toba, Polres Toba, Dinas PMDPPA, Inspektorat, BPKAD, Dinas Koperindag, serta perwakilan dari Bank Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman aparatur desa dalam mengelola dana desa secara optimal, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
MC TOBA/Elvida
