Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Maraknya pelanggaran Izin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG), di Kota Administrasi Jakarta Utara patut dipertanyakan.
Pasalnya, pantauan dibeberapa titik lokasi kegiatan membangun seperti di Kecamatan Penjaringan dan Kecamatan Koja Jakarta Utara. Dugaan telah terjadi pelanggaran aturan.

Namun sepertinya unit terkait tutup mata. Seperti di Jalan :
1. Bangunan di Jalan Pluit Karang Ayu Blok II.1 Utara No.26. Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. No. PBG: SK-PBG-317201-18032025-005. Tanggal 18 Maret 2025.
2. Bangunan Klinik di Jalan Mangga Kecamatan Koja.

Dengan adanya temuan kegiatan membangun dilapangan,
sejumlah kalangan menuding kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara “mandul, alias tidak berfungsi,”

Padahal, sebelum menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil terlebih dahulu di sumpah dan bahkan menanda tangani pakta integritas, namun kenyataannya dilapangan tak ubahnya “lip service”.

Tidak hanya itu, amanat, Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 tentang Gaji pokok. Pemerintah telah memberikan berbagai tunjangan lain-lain seperti (TKD) Tunjangan Kinerja Daerah atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan Pergub No.19 Tahun 2020 tentang tambahan Penghasilan Pegawai,”

Dengan diberikan berbagai fasilitas dan kesejahteraan terhadap Pegawai Negeri Sipil di DKI Jakarta, guna untuk memaksilmalkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dilapangan.

Namun sangat disayangkan kinerja unit terkait diduga tidak maksimal alias mandul.

“Bagaimana mungkin terjadi pelanggaran dilakukan sesuai dengan tupoksinya?”

Pantauan terkait bidang arsitektur, telah terjadi pelanggaran dan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024.

Bahkan salah seorang staf Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Janwar mengaku telah terjadi pelanggaran izin Bangunan Klinik di Koja, ujarnya saat ditemui diruangan Sudin CKTRP.

Sebelumnya, dirinya berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Pimpinannya.Anehnya, hingga saat ini, sepertinya belum terlihat perubahan yang signifikan dilapangan.

Yang terjadi justru kegiatan tetap berlangsung, fakta maupun kondisi fisik bangunan dilapangan, diduga kuat telah mengabaikan aturan. Antara lain :
1. Gambar dan denah tidak sesuai dengan pakta dilapangan bahkan luas bangunan, akibatnya terjadi pelanggaran aturan.

2. Tampak dilokasi bangunan GSB (Garis Sempadan Badan) dan Garis Sempadan Jalan(GSJ) diduga tidak sesuai.

3. Hal yang sama juga, tampak terjadi pelanggaran Jarak Bebas Samping (JBS).

4. Dugaan pelanggaran Jarak bebas belakang (JBB), bahkan intensitas bangunan telah terjadi pelanggaran izin termasuk izin IPAL patut dipertanyakan.dan lain-lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan pelanggaran masih tetap berjalan tidak sesuai dengan pakta dilapangan. Antara Lain : (1). Izin/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), 4 Lantai, pakta dilapangan menjadi 7 Lantai. Termasuk pelanggaran lain-lainnya. Dengan adanya temuan dilapangan timbul pertanyaan.

“Membuktikan tupoksi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara mandul, akibatnya diduga telah terjadi setali tiga uang dengan oknum Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahanan.
Luhandry, S.E.,S.H angkat bicara dan mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kepala Inspektorat DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara,” tegas Luhandry. Rabu.(10/6/2026).

Lebih lanjut Luhandry mempertanyakan fakta integritas Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Jakarta Utara, Herry Priyanto,” tegasnya kepada sejumlah awak media.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Heri Priyatno tidak memberikan respon.

(Parulian).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *