Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Sebuah Bangunan gudang di Kawasan di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, yang merupakan asset Dinas Kelautan Pangan Kelautan dan Perikanan Provinsi DKI Jakarta, patut dipertanyakan.

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor. 21 tahun 2021 Pasal 189 dan Undang-undang No.6 Tahun 2023, “Memamfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan pungsi ruang (peruntukan dan intensitas).

Juga diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 31Tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, bangunan gudang di Jln. Dermaga Muara Angke No.1, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara disinyalir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari unit terkait.

Diketahui bangunan tersebut berada diatas milik Dinas Kelautan Pangan Kelautan dan Perikanan Provinsi DKI Jakarta, dan sifatnya pemilik bangunan atau pihak swasta, sebagai penyewa lahan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian LSM- Antara, Anton P angkat bicara,” dirinya menuding Suku Dinas CKTRP telah menerapkan standart ganda demi keuntungan pribadi,” tegas Anton saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.Rabu.(26/6/2024).

Saat Awak Media Klikbangsa.com mencoba konfirmasi dengan Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, namun sangat disayangkan pengakuan salah seorang stafnya mengatakan Bapak lagi rapat,” ujar Dedy.Selasa.(25/6/2024).

Hal yang sama juga,saat dikonfirmasi ke salah seorang staf DCKTRP, Heri yang membidangi tupoksi pengawasan di kecamatan Penjaringan.

Menurut penjelasnya, “bahwa bangunan yang dimaksud sudah di SP,” jelas Heri lewat Aplikasi WhatsAppnya miliknya. Jumat.(14/6/2024). Tepat pukul 12.26 Wib.

Diwaktu yang berbeda, salah seorang staf DCKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhaili (Ali), terkait Bangunan Gudang yang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke.

Dijawab, “waduuh….ngga tau itu, dengan terpaksa dirinya mengakui bahwa bangunan yang dimaksud belum mengantongi “PBG,” pungkas Ali.Selasa.(25/6/2024).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Admnistrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto belum berhasil dimintai tanggapan terkait maraknya bangunan tanpa PBG di Jakarta Utara khususnya di Kecamatan Penjaringan.

Diduga tupoksi unit terkait menerapkan standart ganda demi keuntungan pribadi.

Hal yang sama juga dengan Kepala Seksi Bangunan Gedung CKTRP Jakarta Utara, Iwan Iswandi Katim selalu tidak berada diruangannya.Selasa.(25/6/2024)

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *