Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Terkait dengan Kegiatan peningkatan kualitas Jalan Dan Saluran Lingkungan Kelurahan (Rw 010) Sukapura.Tahun Anggaran 2025, tanggal kontrak 24 Juni 2025, waktu pelaksanaan 60 hari, tanggal selesai 22 Agustus 2025. Dugaan pengurangan volume hingga terindikasi terjadi kerugian Negara.

“Indikasi tersebut dimulai dari hal yang sangat kecil seperti administrasi sudah tidak transparan sudah seperti: (1).Papan Proyek, (2). Nilai Kontrak kegiatan tidak di cantumkan dilapangan,”

“Lantas bagaimana dengan untuk pekerjaan pisiknya dilapangan?”

Akibatnya, sejumlah kalangan mempertanyakan kinerja Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Ir.Suharyanti,M.T. dan jajarannya, termasuk dengan Konsultan pengawasan dilapangan.

Hasil penelusuran di Jalan Rawa Indah Rt 03/Rw 010 Sukapura.”Tampak pemasangan u-dicth asal jadi (tidak dilakukan penggalian-Red), melainkan hanya diletakkan begitu saja, lalu diurug dengan menggunakan material asal jadi (bekas galian dan puing-Red). Jumat.(25/7/2025) tepat pukul 10.37 wib.

Tidak hanya itu, secara kasat mata ketebalan rabat beton yang sudah terpasang sarat pengurangan volume.
Tidak hanya itu, sejumlah item kegiatan tampak tidak menggunakan urugan sebagaimana menurut Bill of Quantity ( RAB).

Pertanyaan kami adalah sejak kapan urugan sertu diganti menjadi puing ?” Ironisnya lagi, saat dilakukan pengecoran (rabat beton), dilapangan, “tidak terlihat konsultan pengawasan dilapangan dan bahkan pengawasan dari Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, tidak ditemukan melainkan hanya pekerja dilapangan, termasuk Papan Proyek tidak ditemukan dilokasi kegiatan,”

Hal tersebut membuktikan,Akibat lemahnya pengawasan Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, sehingga pengawasan pada saat pekerjaan berlangsung peluang tersebut sangat terbuka untuk melakukan kecurangan.

Hal tersebut akan menjadi preseden buruk terhadap kwalitas pekerjaan yang dianggarkan menggunakan hasil keringat rakyat,” tegas
M. Heman. Dan juga salah seorang warga Tugu Selatan.

“Mengaku heran atas pekerjaan tersebut dan terkesan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara sengaja membiarkannya, ”pungkasnya.

Dengan bobroknya pekerjaan dipihak ketigakan, “dirinya berjanji akan menyurati Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas PRKPP Provinsi DKI Kelik, Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Dhani Sukma hingga APH untuk mengevaluasi kegiatan yang dipihak ketigakan termasuk pakta integritas yang ditanda tangani PPK (Pejabat Pembuat Komitmen ) dengan Direktur Pelaksana kegiatan,” tegas M.Herman dan juga sebagai pegiat media social, tidak jauh dari lokasi kegiatan tersebut. Senin.(12/8/2025).

Ketika dikonfirmasi, terkait kegiatan Peningkatan kualitas Jalan dan Saluran Lingkungan di Kelurahan Sukapura Rw 10.Antara lain:
1. kualitas Jalan Dan Saluran Lingkungan Kelurahan (Rw 010), Sukapura Cilincing dan peningkatan kualitas Jalan Dan Saluran Lingkungan Kelurahan (Rw 03),Tugu Selatan Kecamatan Koja.
2. Bahwa Kedua kegiatan tersebut “sengaja” tidak mencantumkan Nilai Kontrak (RP) di Papan Proyek.
3. Beberapa item pekerjaan saat berlangsung kegiatan diduga tidak sesuai dengan RAB/Spesifikasi teknis.
4. “ditemukan sejumlah pemakaian u-dicth tidak diganti, melainkan menggunakan U-dicth yang lama dan sebagian sudah pecah lokasi RW 03 Tugu Selatan,”
5. Lantas bagaimana dengan Pakta Integritas yang ditanda tangani PPK dengan Direktur Pelaksana dilapangan ?” dikirim lewat aplikasi WhatsApp milik Ir.Suharyanti, M.T.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas PRKP, Ir.Suharyanti,M.T. “sewot”.
Dan kembali mempertanyakan, “maksud yang No.2, termasuk apa yang tidak sesuai spesifikasi jelaskan secara rinci ?” ujar Ir.Suharyanti,.M.T, lewat Aplikasi WhatsApp miliknya dengan nada emosi.Jumat.(22/8/2025).

Saat dipertanyakan kembali terkait Papan Nama Proyek PT. Mega Kreasi Bersinar, bahwa nilai kontrak rupiah
“tidak dicantumkan nilai kontrak di papan proyek”.

Diduga kuat atas arahan dan instruksi Kepala Suku Dinas PRKP dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ?”

“Ir.Suharyanti,.M.T selaku Mantan Kepala Bidang Perumahan DPRKP Provinsi DKI Jakarta justru memilih, “bungkam” ini salah satu bukti pejabat yang hanya duduk di belakang meja.

Diketahui, Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah dokumen terperinci yang berisi perkiraan seluruh biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu proyek, kegiatan, dalam jangka waktu tertentu.Dokumen ini, juga mencakup biaya : (1).untuk bahan, (2).upah tenaga kerja, (3).peralatan, biaya operasional, dan (4).komponen lain yang relevan, serta berfungsi sebagai panduan untuk mengelola keuangan, mengalokasikan sumber daya, dan mengontrol pengeluaran agar proyek berjalan sesuai rencana dan anggaran.

Poin Penting tentang RAB.Untuk Perkiraan Biaya dan estimasi biaya sebelum proyek dimulai, bukan biaya aktual yang sudah terjadi.

Komponen Biaya meliputi Perhitungannya. Antara lain: (1).mencakupharga bahan,(2).upah tenaga kerja,(3).harga alat/peralatan,(4).biaya sewa, (5).dan biaya lain-lain yang terkait dengan pelaksanaan.
RAB bertindak sebagai panduan untuk mengontrol pengeluaran dan mengalokasikan sumber daya selama proyek berlangsung.

Dengan adanya temuan dilapangan, timbul Pertanyaan. Buat apa dibuat RAB kalau hal tersebut tidak dilaksanakan ?
Sebelum diangkat menjadi PNS maupun pejabat, ” bukankah sudah di sumpah?”

Untuk itu, diminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, supaya dilakukan evaluasi kembali sebelum dilakukan pembayaran terhadap kegiatan yang menggunakan hasil keringatnya rakyat. Jumat. (25/8/2025), tepat pukul 16.22 Wib.

Dari sejumlah kegiatan APBD yang di anggarkan Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, “tidak mencantumkan nilai kontrak dipapan proyek.

Hingga berita ini diturunkan, kontraktor pelaksana PT. Mega Kreasi Bersinar, belum berhasil dikonfirmasi.

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *