Klikbangsa.com (Jakarta) – Ketua Harian LSM-Antara, Anton P mendesak Kepala Inspektorat DKI Jakarta, periksa kinerja Pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
Pasalnya, maraknya pelanggaran Izin/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, membuktikan tupoksi Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan jajarannya tidak berfungsi alias mandul, akibatnya marak pelanggaran aturan dibeberapa titik lokasi,” tegas Anton P.
Tidak hanya itu, diduga pemilik bangunan “main mata” dengan pengawasan dilapangan membuktikan maraknya terjadi pelanggaran aturan.
Hasil penelusuran di beberapa titik lokasi.Antara Lain:
1. Dijalan Pademangan III Raya Gang 13. Bangunan 3 unit, izin yang ditemukan dilapangan hanya satu (1) dan pelanggaran lainnya.
2. Dijalan Pademangan IV Gang 32 No.18 Kel.Pademangan Timur. Kecamatan Pademangan. Diduga kedua bangunan tersebut sarat pelanggaran aturan seperti pelanggaran : (1).GSB (Garis Sempadan Badan ) dan GSJ (Garis Sempadan Jalan).(2). Pelanggaran Jarak Bebas Belakang (JBB), (3). Dan pelanggaran lain-lainnya.
Diduga penyebab terjadinya pelanggaran izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Antara Lain:
1.Tidak dilakukan pencegahan dari awal
2. Diduga pengawas dilapangan merangkap/membeck-up bangunan yang nota bene melanggar aturan.
3. Diduga surat peringatan yang dikeluarkan Dinas CKTRP untuk membuktikan bahwa pengawasan dilapangan telah melakukan sesuai tupoksinya,
4.Diduga Surat Peringatan (SP) dilakukan setelah terlebih dahulu terjadi pelanggaran kegiatan membangun dilapangan alias pembohongan publik ?”
Diketahui nomor tanggal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).SK-PBG-317295-07082024-932. Kegiatan membangun baru pemilik Henny T, Fungsi hunian rumah tinggal Luas Bangunan Gedung 113.40 m² dengan 3 Lantai. Penyedia Jasa konstruksi. Arsitek, kontraktor hingga pengawas dipertanyakan.
Sesuai amanat Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024 tentang ketentuan Tata Bangunan. Bab II Pasal 3 (Ayat 2.Setiap bangunan gedung harus memenuhi ketentuan Tata Bangunan yang dituangkan dalam Gambar Rencana Arsitektur.
Bahkan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Diduga pihak Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Pademangan, diduga mengabaikan aturan,” beber Ketua Harian LSM-Antara Anton P kepada sejumlah awak media.
Tidak berfungsinya pengawasan dari pihak kecamatan membuktikan tupoksi Dinas CKTRP Kecamatan tidak sesuai dengan sumpah maupun pakta integritas yang sudah ditandatangani.
Padahal Pemerintah DKI Jakarta sudah memberikan gaji, mendapatkan berbagai tunjangan kinerja daerah (TKD) dan lain-lainnya, hanya saja yang terjadi dilapangan justru sebaliknya,” tegasnya.
Ketua Harian LSM-Antara, Anton P angkat bicara,” akan mendesak Inspektorat/Irbanko Jakarta Utara untuk mengevaluasi kinerja Dinas CKTRP Kecamatan Pademangam bila perlu segera di copot sebagai PNS,” tegas Anton P. Senin, (13/1/2025).
Ditempat yang berbeda, pengakuan salah seorang pekerja dilokasi bangunan mengaku, “bahwa bangunan tersebut di “beck-up” oleh salah seorang oknum pegawai Dinas CKTRP Kecamatan Pademangan dengan inisial (T), “ beber penanggung jawab bangunan Pademangan III Raya dan tidak disebut namanya, termasuk mengurus Izin/PBG,” ujar pelaksana dilapangan.
Sebelumya, sudah beberapa kali diberitakan dengan judul berita, “Tupoksi Pengawasan Dinas CKTRP di Kecamatan Pademangan “Mandul” Bangunan di Pademangan IV Gang 32 Dipertanyakan”
Hingga berita ini diturunkan, Kasektor Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, tidak berhasil dikonfirmasi.
(Parulian)