KlikBangsa.Com | Jakarta – Bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang seharusnya di beri sanksi tindakan Adminsitrasi oleh petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Gambir Jakarta Pusat. Namun hingga saat ini bangunan tersebut belum juga di beri tindakan oleh petugas CKTRP Kecamatan Gambir. Jumat, (06/01/2023)
Sebelumnya bangunan tersebut sempat di laporkan oleh masyrakat sekitar dengan menggunakan aplikasi JAKI/ CRM, namun sangat di sayangkan yang menjawab laporan tersebut bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas, melainkan setaf bayangan ASN. Dengan jawaban bahwa bangunan tersbut tidak ada perubahan.
Padahal sangat jelas bangunan tersebut tidak memiliki IMB, dan terlihat jelas di lokasi bangunan bahwa pemilik bangunan melakukan pembangunan/ Renofasi besar, alias hampir di seluruh bangunan berubah total.
Informasi yang di peroleh bahwa bangunan di Jalan Batu Tulis II Raya tepatnya persis di samping Kopi Joni, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat. Rencananya bangunan tersebut akan di jadikan tempat usaha (Resto), dengan ketinggian 2 lantai.
Menyikapi hal ini, patut di pertanyakan Tindakan-tindakan sesuai Tupoksi Petgas ASN CKTRP Kecamatan Gambir Jakarta Pusat. Dan salah satu Wartawan Kelompok Kerja (Pokja) Jakarta Pusat. Menyayangkan tindakan yang seharusnya tidak di lakukan oleh Setaf bayangan tersebut.
“Seharunya tidak begitu, masa yang menjawab laporan CRM di bales oleh Setaf bayangan emang dia siapa.?” Ujar anak Pokja Jakarta Pusat.