Klikbangsa.com (Kota Bekasi) – kepala Unit Pasar Harapan Jaya atau Pasar Rakyat Jabar Juara Bekasi Utara memberi tanggapan soal tudingan dugaan telah bertindak sewenang wenang terhadap salah seorang pedagang pasar dengan memaksa membongkar bangunan kios yang sudah direnovasi oleh pedagang.
Kepala Unit Pasar Harapan Jaya menegaskan, tudingan bahwa dirinya telah bertindak sewenang wenang terhadap pedagang pasar adalah tidak benar. Yang benar tindakannya tersebut adalah dalam rangka menertibkan ulah salah seorang pedagang “Nakal” yang melanggar aturan.” Ungkapnya.
Menurut Kepala unit Pasar Harapan Jaya, kios bangunan baru di Pasar Harapan Jaya itu belum boleh direnovasi dirubah bentuk, karena bangunan baru pasar masih dalam pengawasan pemprov Jawa Barat. Jangankan pedagang yang nempatin kios itu, Pemkot Bekasi pun tidak boleh merenovasi mengubah bentuk.
“Kan yang bangun bangunan baru di pasar harapan Jaya itu Pemprov Jabar, belum diserah terimakan secara resmi ke pemkot Bekasi. Jadi menurut aturan sebelum ada serah terima tindakan merenovasi mengubah bentuk bangunan kios yang baru itu tidak diperbolehkan,” tandasnya.
Namun yang terjadi dan yang sangat disesali, ungkap Kanit, ada salah seorang oknum pedagang tanpa ijin, tanpa koordinasi ke Kepala Unit Pasar merubah bangunan kiosnya dari bentuk semula dengan membobol tembok kiosnya.
“Yang paling kita sesali, oknum pedagang itu kan juga karyawan PHL kita, setidaknya dia sudah tahu aturannya. Ini bukannya ngasih contoh yang baik ke pedagang lain. Eh, malah ngasih contoh yang gak bener,” ungkapnya menyesali.
Atas ulahnya itu, lanjut Kanit, saya sebagai Kepala Unit, sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap pasar, juga sebagai pimpinan karyawan PHL bersangkutan yang kebetulan dia merangkap sebagai pedagang dipasar itu memanggil dia untuk dikasih penjelasan.
“Dia saya panggil, saya kasih penjelasan mengenai aturan, kemudian saya suruh mengembalikan bangunan kiosnya ke bentuk semula,” ujarnya.
Bukan itu saja, lanjut Kanit lagi, dia saya suruh buat pernyataan yang isinya pengakuan dirinya telah mengubah bangunan kios tanpa ijin, tanpa koordinasi dengan Kanit Pasar sesuai apa yang telah dia dilakukan.
“Tapi dia malah menolak. Padahal surat pernyataan itu kan dibuat isinya sebagai bentuk pengakuan dan pertanggung jawaban dia atas ulahnya yang salah telah melanggar aturan di pasar” ucapnya.
Pantauan Seputar publik, kios yang jadi masalah tersebut yang sebelumnya dirubah bentuk dengan dibobol temboknya, kini sudah ditutup kembali menggunakan bahan sejenis GRC.
“Ya, itu yang bersangkutan memang saya suruh untuk megembalikan seperti semula, Tapi ditutupnya pakai GRC, harusnya ditembok seperti kondisi awal,” ucap Kanit.
Terkait tudingan pihak pengelola Pasar Harapan Jaya memperjual belikan lapak baru seharga Rp. 5 juta. Kanit menjelaskan,
Kalau yang dimaksud soal jual beli lapak baru itu bangunan lapak awning. Dijelaskannya, soal itu ia mengaku tidak tahu, karena ketika ia baru bertugas dipasar itu bangunan tersebut sudah ada.
Namun, menurut keterangan anak buah saya yang sudah lama bekerja di pasar itu, bukan diperjual belikan seharga Rp. 5 juta. Tapi, para pedagang uyunan uang sendiri untuk membangun awning agar mereka jualan nyaman.
“Jadi para pedagang itu mengeluarkan dana bukan untuk jual beli lapak baru. Tapi mereka uyunan untuk membangun awning agar mereka jualan nyaman.
Bangun awning itu kan butuh biaya, jadi mereka uyunan untuk biayanya,” pungkasnya.
(M.NUR)