Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam memburu para buronan kasus hukum. Kali ini, seorang tersangka korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berhasil diamankan di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Buronan yang berhasil ditangkap berinisial BSN (53), seorang wiraswasta asal Kota Padang, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan setelah Tim SIRI Kejaksaan Agung melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.

BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.

Kasus tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025, ditemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2020.

Dari hasil audit tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp34 miliar akibat praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.

Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka BSN disebut bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah diamankan, tersangka sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Keberhasilan penangkapan ini menambah daftar buronan yang berhasil diamankan melalui operasi Tim SIRI Kejaksaan Agung. Langkah tersebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung yang meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum.

Jaksa Agung juga kembali mengingatkan seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Jaksa Agung dalam imbauannya.

Penangkapan BSN menjadi bukti bahwa upaya pengejaran terhadap para pelaku tindak pidana korupsi akan terus dilakukan hingga mereka berhasil dihadapkan ke proses peradilan.

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *