![]()
klikbangsa.com ( Jakarta) – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SPPLNI) bersama Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian. Persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program Tugas Karya, kebijakan mutasi pasca-Tugas Karya, hak-hak pekerja, hingga dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Langkah ini diambil setelah para pekerja menempuh berbagai jalur penyelesaian, mulai dari perundingan bipartit, mediasi Dinas Ketenagakerjaan, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hingga pengaduan kepada sejumlah institusi negara. Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum maupun keadilan bagi para pekerja yang terdampak.
Perwakilan SPPLNI-KPBI, Dani Maulana, mengatakan bahwa salah satu sumber persoalan berawal dari berakhirnya program Tugas Karya pada 31 Desember 2025. Menurutnya, sejumlah 35 orang pekerja, termasuk pengurus serikat, justru menerima Surat Keputusan mutasi ke berbagai daerah yang jauh dari domisili mereka.
Padahal, kata Dani, selama pelaksanaan program Tugas Karya para pekerja memperoleh informasi bahwa setelah program berakhir mereka akan dikembalikan ke unit kerja asal atau unit PLN yang paling dekat dengan tempat tinggal masing-masing.
“Yang terjadi justru sebaliknya. Sejumlah pekerja dipindahkan ke wilayah yang jauh dari domisilinya tanpa adanya kesepahaman dengan pekerja maupun organisasi serikat pekerja,” ujar Dani.
Selain persoalan mutasi, SPPLNI juga menyampaikan adanya keluhan terkait dugaan perubahan data absensi pada aplikasi PLN Click yang berdampak pada perubahan status kehadiran pekerja menjadi mangkir. Persoalan tersebut disebut memunculkan konsekuensi serius, mulai dari pemotongan upah, tidak dibayarkannya hak cuti, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja.
Tak hanya itu, SPPLNI juga menyoroti belum tuntasnya penyelesaian kasus kecelakaan kerja yang menimpa salah seorang pengurus serikat saat menjalankan penugasan di lingkungan PT PLN Nusantara Power.
“Persoalan yang kami sampaikan bukan hanya menyangkut administrasi kepegawaian atau hak normatif pekerja, tetapi juga menyangkut keselamatan kerja dan perlindungan hukum yang seharusnya menjadi hak setiap pekerja,” kata Dani.
Menurutnya, para pekerja telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui berbagai mekanisme yang tersedia. Namun hingga kini belum terdapat langkah penyelesaian yang dianggap mampu menjawab tuntutan keadilan para pekerja.
“Kami sudah menempuh hampir seluruh jalur yang tersedia. Karena itu kami berharap DPR RI dapat membantu membuka jalan penyelesaian yang lebih efektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum SPPLNI Eko Sumantri menilai sejumlah kebijakan yang menimpa pengurus serikat pekerja perlu mendapatkan perhatian serius karena berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi dan pemberangusan serikat pekerja.
Menurut Eko, kebebasan berserikat merupakan hak dasar pekerja yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menghambat aktivitas serikat pekerja harus mendapatkan pengawasan dari negara.
“Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud apabila pekerja memiliki kebebasan untuk berserikat dan menyampaikan pendapat tanpa rasa takut terhadap tindakan diskriminatif,” tegas Eko.
Aspirasi SPPLNI dan KPBI diterima langsung oleh pimpinan dan anggota BAM DPR RI. Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni juga telah menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia di parlemen.
Dalam pertemuan tersebut, SPPLNI dan KPBI meminta DPR RI memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui pemanggilan Direksi PT PLN (Persero), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN, Badan Pengawas BUMN, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam forum resmi DPR RI.
Mereka juga mendesak pelaksanaan anjuran mediator ketenagakerjaan yang telah diterbitkan, pemulihan hak-hak pekerja yang terdampak kebijakan Tugas Karya dan mutasi, penyelesaian kasus kecelakaan kerja yang belum tuntas, serta penghentian segala bentuk tindakan yang berpotensi mengarah pada diskriminasi dan pemberangusan serikat pekerja.
“Kami mengapresiasi keterbukaan BAM DPR RI yang telah menerima dan mendengarkan aspirasi kami. Harapan kami sederhana, yaitu hadirnya penyelesaian yang adil, pemulihan hak-hak pekerja, serta penegakan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Negara harus hadir ketika pekerja mencari keadilan,” tutup Dani.
(Faresi)Â
