Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta Timur) – Forum Koordinasi Pimpinan Kota (FORKOPIMKO) Jakarta Timur gelar Deklarasi anti tawuran dan penyerahan senjata tajam oleh warga RW 07 dan RW 08 Kel. Cipinang Besar Utara Kec. Jatinegara Jakarta Timur yg bertempat di Aula Kantor Kajari Jakarta Timur.

Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Forum Koordinasi Pimpinan Kota ( FORKOPIMKO) Jakarta Timur yaitu Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Budi Sartono, Dandim 0505/JT Kolonel Arm. Yogo Widiatmoko, Walikota Jakarta Timur M. Anwar dan Kejari Jakarta Timur Ardito Muwardi.

Deklarasi Anti Tawuran & Penyerahan Sajam oleh warga RW.08 dan RW 07 diwilayah Kelurahan Cipinang Besar Utara ini yaitu berupa Sajam, yang diserahkan langsung dikantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. penyerahan Barang Bukti tersebut sebagai tanda bukti bahwa para pelaku tawuran hari ini mendeklarasikan anti tawuran dengan membacakan ikrar dan membuat surat pernyataan bersama.

Hadir dalam Deklarasi Anti Tawuran & penyerahan Sajam tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur, Dandim 0505/JT, Walikota Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur , Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Timur, Kapolsek, Camat, Danramil dan Jatinegara, Lurah CBU dan RW 07, RW 08 serta Instansi terkait lainnya.

Dikutip dari Instagram @kapolresmetrojaktim.official , Kombes Budi Sartono menjelaskan bahwa kegiatan deklarasi anti tawuran dan penyerahan senjata tajam oleh warga RW 07, RW 08 ini dilaksanakan karena seringnya kita dengar terjadi tawuran di daerah ini yang dikenal dengan sebutan “Gang Mayong”.

“Sumber permasalahan kedua belah pihak merasa punya alasan masing-masing dalam melakukan tawuran sehingga tidak ada penyelesaian.
Dari sekarang kita islah, komitmen dari Forkopimko Jakarta Timur bahwa dengan adanya deklarasi anti tawuran dan penyerahan senjata tajam ini agar tidak terjadi lagi tawuran. Apabila masih ada tawuran kami dari Polres Metro Jakarta Timur dan kesepakatan dari Forkompinko akan dilakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku tawuran.” Pungkas Budi.

Dikesempatan yang sama Dandim 0505/Jakarta Timur, juga menyampaikan pada intinya ia tidak mau mendengar lagi gang Mayong RW.07 & RW.08 Cipinang Besar Utara terjadi tawuran lagi, saya berharap dengan Deklarasi Anti Tawuran & Penyerahan Sajam, hari ini kita pupuk persatuan dan kesatuan, ciptakan lingkungan yang kondusif.

“Saya sudah sering mendengar kalau gang Mayong sering tawuran, saya harap dengan Deklarasi Anti Tawuran ini kita ciptakan lingkungan aman kondusif, apabila setelah deklarasi ini terjadi tawuran lagi, kita perlu tegas yang salah kita proses dengan hukum yang berlaku.” Ucap Walikota Jakarta Timur

Dan Kejari Jakarta Timur berharap kepada seluruh warga RW 07 & RW 08 Kelurahan Cipinang Besar Utara untuk menghormati para tokoh masyarakat yang telah membimbing, memberikan arahan untuk tidak melakukan tawuran, jangan gampang terpengaruh oleh provokasi yang tidak benar, bagi ketua RW agar bisa mengajak warganya untuk kegiatan yang positif seperti kerja bakti bersama dalam membersihkan lingkungan, saling peduli terhadap sesama agar tercipta lingkungan aman kondusif.

Selanjutnya kegiatan pembacaan ikrar secara bersama-sama oleh seluruh warga RW 07 & RW 08 Cipinang Besar Utara.

Adapun isi Deklarasi anti Tawuran antar warga RW 07 dan RW 08 CBU yaitu :

_KAMI WARGA RW 07 DAN RW 08 KELURAHAN CIPINANG BESAR UTARA KECAMATAN JATINEGARA DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB MENYATAKAN :_

_1. MENOLAK SEGALA BENTUK KEKERASAN DAN TAWURAN DALAM BENTUK DAN ALASAN APAPUN._

_2. MENGAJAK KEPADA SELURUH WARGA DI WILAYAH RW 07 DAN RW 08 KELURAHAN CIPINANG BESAR UTARA KECAMATAN JATINEGARA UNTUK SELALU BERPIKIR, BERKATA, BERTINDAK SESUAI DENGAN AKHLAK DAN ETIKA YANG BAIK DALAM BERMASYARAKAT SERTA MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI LUHUR PANCASILA_

_3. BERPARTISIPASI AKTIF MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI WILAYAH LINGKUNGAN RW 07 DAN RW 08 KELURAHAN CIPINANG BESAR UTARA KECAMATAN JATINEGARA_

_4. APABILA TERJADI TAWURAN DI WILAYAH RW 07 DAN RW 08 KELURAHAN | CIPINANG BESAR UTARA KECAMATAN JATINEGARA MAKA PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT BERSEDIA DILAKUKAN PENEGAKKAN HUKUM SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU._

_DEMIKIAN DEKLARASI INI KAMI LAKUKAN DAN DI Tanda TANGANI OLEH PIHAK YANG BERKEPENTINGAN_

Selesai pembacaan deklarasi Dilanjutkan penandatangan dan perjanjian damai antara warga RW 07 dan RW 08 CBU disaksikan oleh Forkopimko Jakarta Timur serta tamu undangan.

Dan penyerahan barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam kepada Kapolres Metro Jakarta Timur dari warga 07 dan 08 CBU

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk saling menjaga. Dia meminta masyarakat segera melapor jika mendapati adanya tindakan kriminal di sekitar lingkungan.

“Kita jaga perilaku. Saling mengawasi. Apabila ada tindakan kriminal segera laporkan ke kami, Dan saya ingatkan kepada Pak RW apabila ada yg melakukan tawuran dan membawa Sajam akan saya tangkap dan tahan serta diproses hukum” tutup Kapolres.

(M.NUR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *