Spread the love

Loading

Kliikbangsa.com-Banjarmasin. Kejaksaan Republik Indonesia terus mendorong transformasi sistem penyelesaian sengketa di sektor publik. Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Kejaksaan menggagas pembentukan Adhyaksa Chambers, sebuah pusat penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR) yang diharapkan mampu menjadi solusi cepat, efisien, dan berkeadilan tanpa harus melalui proses litigasi di pengadilan.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Seminar Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers yang digelar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Selasa (30/6/2026). Forum ini melibatkan kalangan akademisi, mahasiswa, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari penyusunan fondasi kebijakan pembentukan lembaga baru tersebut.

Hadir dalam kegiatan itu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, S.H., M.H., Rektor Universitas Lambung Mangkurat Prof. Dr. H. Ahmad Alim Bachri, S.E., M.Si., serta sejumlah kepala daerah dan pimpinan BUMN maupun BUMD.

Dalam paparannya, Jamdatun Prof. Narendra Jatna menjelaskan bahwa Adhyaksa Chambers dirancang sebagai forum netral untuk menyelesaikan berbagai sengketa di sektor publik, mulai dari konflik antarinstansi pemerintah, antar-BUMN, hingga persoalan proyek strategis nasional.

Menurutnya, kehadiran lembaga tersebut merupakan implementasi dari amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menekankan pembangunan budaya hukum melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

“Transformasi Kejaksaan tidak lagi hanya sebagai pengacara negara yang pasif, tetapi menjadi institusi yang mampu mencegah dan menyelesaikan sengketa secara strategis demi menjaga kepentingan negara,” ujar Jamdatun.

Ia menegaskan, tujuan utama Adhyaksa Chambers bukan sekadar memenangkan perkara, melainkan menjaga nilai dan kepentingan negara serta memberikan kepastian hukum yang lebih efektif.

Bahkan, konsep yang tengah disusun tersebut akan mengadopsi praktik terbaik dunia, salah satunya Maxwell Chambers di Singapura. Nantinya, Adhyaksa Chambers tidak hanya menjadi pusat mediasi sengketa, tetapi juga fasilitas terpadu yang dapat dimanfaatkan oleh institusi pemerintah, dunia usaha, praktisi hukum, hingga kalangan akademisi.Seminar itu juga menghadirkan sejumlah pakar yang memberikan masukan terhadap konsep kelembagaan Adhyaksa Chambers.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa, Rudi Pradisetia Sudirdja, menjelaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari transformasi Jaksa Agung sebagai Advocaat-Generaal, yakni penjaga koherensi hukum negara sekaligus pelindung kepentingan publik.

Menurutnya, transformasi tersebut menjadi salah satu agenda superprioritas Kejaksaan yang memberikan lima fungsi utama kepada Jaksa Agung, termasuk menyelesaikan sengketa negara melalui mekanisme ADR.

Sementara itu, anggota tim konsultan, Musa Alkazhim, menilai langkah Kejaksaan membangun Adhyaksa Chambers merupakan strategi jangka panjang yang lahir dari pendekatan corporate strategy.

“Strategi ini menuntut Kejaksaan berani menentukan fokus kebijakan masa depan, membangun ekosistemnya, sekaligus memimpin implementasinya sebagai respons terhadap mandat negara dalam RPJPN,” katanya.

Dukungan juga datang dari kalangan akademisi Universitas Lambung Mangkurat.

Dosen Fakultas Hukum ULM, Mulyani Zulaeha, menilai ADR di sektor publik menjadi kebutuhan mendesak karena kompleksitas persoalan pemerintahan terus meningkat. Menurutnya, mekanisme tersebut mampu menghadirkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, namun tetap akuntabel dan berpijak pada hukum publik.

Senada dengan itu, Dekan Fakultas Hukum ULM Achmad Faishal memaparkan berbagai rancangan kelembagaan yang dapat memperkuat Adhyaksa Chambers, mulai dari tata kelola organisasi, prosedur mediasi, pengembangan smart hearing room, sertifikasi mediator, hingga pembentukan laboratorium studi ADR di lingkungan kampus.

Ia juga mengusulkan agar lembaga tersebut nantinya dikelola dengan skema Badan Layanan Umum (BLU) sehingga dapat beroperasi secara mandiri, transparan, dan berkelanjutan dengan dukungan riset akademik yang kuat.

Seluruh masukan yang berkembang dalam seminar akan menjadi bahan penyusunan naskah akademik, masterplan, roadmap, desain kelembagaan, hingga standar operasional Adhyaksa Chambers.

Menutup kegiatan, Jamdatun kembali mengajak kalangan akademisi untuk terus memberikan kritik dan masukan konstruktif agar konsep Adhyaksa Chambers benar-benar menjadi pusat mediasi negara yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepastian hukum, sekaligus mendukung iklim investasi dan pembangunan nasional.

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *