![]()
klikbangsa.com Pontianak, 27 Juli 2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau dalam kasus dugaan perampasan logam yang diduga emas di Kabupaten Sekadau.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., memastikan bahwa pemeriksaan internal telah dilakukan terhadap pegawai yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Menurut I Wayan Gedin Arianta, pimpinan Kejati Kalbar memberikan perhatian serius terhadap informasi yang berkembang di media maupun di tengah masyarakat. Karena itu, Bidang Pengawasan Kejati Kalbar langsung diperintahkan melakukan langkah-langkah pemeriksaan guna memastikan fakta yang sebenarnya.
“Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hari ini telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait. Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku,” ujar I Wayan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan internal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah tersebut menjadi bentuk akuntabilitas institusi sekaligus upaya menjaga profesionalisme dan integritas aparatur penegak hukum.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Oleh karena itu, Kejati Kalbar meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh secara utuh.
Kejati Kalbar juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan pemeriksaan.”Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Kejati Kalbar meminta publik memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan tim pengawasan untuk bekerja secara independen, profesional, dan berdasarkan fakta.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan disiplin internal yang akuntabel. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi. Seluruh proses akan dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan berlandaskan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Kasi Penkum.
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH/Redaksi
