KlikBangsa.Com | Jakarta – Perseturuan Wang Xiu Juan alias Susi dan Ir. H. Muhammad Mahyudin dengan PT Tuah Globe Mining (TGM) terus berlanjut. Bahkan perkara yang menimpa Wang Xiu Juan dan Ir. H. Muhammad Mahyudin diduga adanya skandal kriminalisasi hukum oleh para oknum pejabat Polri dengan PT TGM.
Berdasarkan bukti yang dikantongi GAPTA Law Firman, Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air ini, ada dugaan kuat keterlibatan dua oknum mantan ex Jenderal Polisi Bintang 2 dalam jaringan mafia tambang dan pencucian uang di Kalimantan Tengah.
Dua orang mantan Jenderal Polisi berpangkat Irjen ini disampaikan Richard William dalam konferensi persnya,.pada Rabu (7/12/2022), di Jakarta.
Richard William pendiri GAPTA Law Firm yang juga pengacara Wang Xiu Juan dan H. Muhammad Mahyudin juga telah membuat dua laporan polisi baik di Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri. Berdasarkan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dengan laporan polisi nomor : LP/B/5676/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 07 November 2022, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0672/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 23 November 2022.
Fakta adanya dugaan ex dua Jenderal yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dan Irjen Pol Indradi Thanos, terlibat dalam jaringan mafia tambang dan pencucian uang di Kalimantan tengah yang dilakukan oleh PT.l Tuah Globe Mining (TGM).
Mengingat ex dua Jenderal Polisi bintang dua tersebut patut diduga sudah mengetahui bahwa akta yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah palsu. Dikarenakan akta dasar laporan polisi tersebut masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 26 juni 2018, hingga kini belum ada penetapan tersangkanya, sehingga belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan maupun ke pengadilan.
Ferdy Sambo ikut terlibat dan patut dijadikan terlapor, mengingat saat itu yang menjabat sebagai Penyidik/Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri yang memproses dua laporan tersebut, yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B/779/VI/2018/BARESKRIM, tanggal 26 juni 2018 a.n Pelapor Hery Susianto dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0618/VII/2019/BARESKRIM, tanggal 05 Juli 2019.
Selain itu, pelapor atas nama Sabungan Pandiangan, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Irjen Pol (P) Indradi Thanos, INDRADI yang mengetahui bahwa akta dasar laporan polisi yang kedua juga palsu dan diduga kuat keterlibatan Indradi Thanos dalam merekayasa proses hukum sehingga Wang Xiu Juan dan H. Muhammad Mahyudin harus berada di hotel prodeo atas tuduhan palsu.
Richard menyatakan kliennya Wang Xiu Juan alias Susi dan Ir. H. Muhammad Mahyudin, murni telah menjadi korban kriminalisasi oleh jaringan mafia tambang dan pencucian uang PT. Tuah Globe Mining (TGM) di Kalteng.
Dengan adanya kejadian ini kasus Ismail Bolong, kata Richard telah membuka kedok di Institusi Polri atas keterlibatan para oknum perwira tingginya, untuk itu Richard mendorong Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan dan membuka kembali perkara tersebut sehingga citra kepolisian kembali terangkat dan tidak ada preseden buruk di institusinya.
Selain itu Richard juga meminta atas nama kliennya Wang Xiu Juan dan H. Muhammad Mahyudin untuk dibebaskan dari jeratan hukum dan segera mendesak pihak pihak terkait kembali memulihkan nama baik kliennya. ( Bayu )