Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di Rw 03 Kelurahan Tugu Selatan. Nilai kontrak/anggaran Rp. 5,7 Milyar. Nomor kontrak 807/PN.01.02. Tanggal kontrak 28 April 2025.Tahun Anggaran 2025.
Sumber Dana APBD, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Selesai 26 Agustus 2025. Yang terjadi dilapangan justru tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Hanya saja, saat dikonfirmasi kepada semua pemangku jabatan di Kota Administrasi Jakarta Utara tidak seorangpun yang memberikan tanggapan, melainkan “bungkam” seribu bahasa. Sehingga timbul pertanyaan. Ada apa dengan Pejabat di Kota Administrasi Jakarta Utara, saat dikonfirmasi tidak menjawab, Apakah ini yang disebut pelayan masyarakat ?
Tidak hanya itu, Bahkan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ir. Suharyanti,M.T juga bungkam, termasuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, S.T.,M.T.

Ketua DPP Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia, Torang Panggabean telah mempertanyakan hal tersebut kepihak PPK, dugaan telah terjadi pengurangan volume hingga terindikasi kerugian Negara.

Dengan enteng Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukinan Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.T, membantah dan tidak mengakui, bahwa hasil pekerjaan CV. Vanindo kualiatasnya sangat buruk, hingga berpotensi pengurangan volume.

“Kalau memang benar hasil pekerjaan kontraktor binaannya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar, spesifikasi teknis, lantas kenapa Kepala Suku Dinas Perumahaan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.T, akan memperbaiki coran yang retak?

Disinyalir, untuk menutupi kebobrokan kinerja kontraktor dilapangan, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, bahkan mengakui,bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan aturan.Antara Lain :
Bahwa pekerjaan peningkatan jalan dan saluran lingkungan di Rw 03 Tugu Selatan dan peningkatan jalan dan saluran di Rw 08 Kelurahan Koja, telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Pekerjaan yang dimaksud di jalan Balai Rakyat 7, Jalan Balai Rakyat 9, dan Jalan Balai Rakyat Gang Rasa dimana hanya dilakukan penggantian tutup u-ditch, sedangkan u-ditch existing tidak dilakukan penggantian.
Coran yang retak akan diperbaiki, karena masih dalam masa pemeliharaan,” ujarnya dengan enteng.

Untuk pekerjaan di jalan Lorong 28 Rt 08 dan 09 Rw 08 Kelurahan Koja hanya dilakukan penggantian tutup u-ditch ukuran 500 mm, sementara u-dicth existing tidak dilakukan penggantian,” demikian menurut pengakuan Ir.Suharyanti, M.T. NIP. 197306011998032005, saat memberikan jawaban ke DPP P-LSM.SPI. Senin. (13/10/2025).

Hasil penelusuran Tim Investigasi Media Klikbangsa.com dan pengakuan sejumlah warga setempat mengaku kecewa atas pekerjaan yang dipihak ketigakan “asal jadi akibatnya gagal mutu”.

Berdasarkan uraian pekerjaan sesuai ruang lingkup yang dijelaskan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan sesuai dengan spesifikasi paket pekerjaan dengan metode pemilihan E-Purchasing. Secara kasat mata tampak pekerjaan asal jadi hingga dugaan pengurangan volume. Dengan pertanyaan. Antara Lain :
1. Pekerjaan hampar Agregat kelas A Rp. 104.690.390,00 atau setara dengan volume 25 m³.

Lantas kenapa menggunakan puing, sejak kapan pekerjaank Hamparan Agregat Kelask A di ubah menjadi “puing” Apakah ini yang dikatakan sesuai dengan spesikasi teknis ?
2. Saluran u-ditch ukuran 400 x 400 mm terpasang tanpa pasir urug darat dan BO.Rp. 76.107.600. hanya sebahagian dilakukan.
3. Tutup saluran u-ditch HD ukuran 300 mm terpasang, tampak pemasangano u-ditch tidak estetik da nasal jadi. Rp. 309.669.000.
4. Saluran u-ditch ukuran 400 x 600 mm terpasang Rp. 54.374.400.
5. Saluran u-ditch ukuran 300 x 400 mm terpasang, “tidak dilakukan penggantian sejumlah u-ditch” padahal item anggarannya Rp. 603.239.000
6. Saluran box culvert ukuran 800 x 800 mm Rp. 18.830.000, juga dipertanyakan
7. Saluran u-ditch ukuran 600 x 800, terpasang dan dilakukan,fakta dilapangan “asal jadi dan tidak professional” tampak secara kasat mata elevase kemiringan existing saluran airnya tidak jalan. Anggarannya Rp. 1.676.830.00
8. Tutup saluran u-ditch HD ukuran 600 mm Rp. 832.888.000.
9. Tutup saluran u-ditch HD ukuran 400 mm Rp. 349.613.600.
10. Peninggian tutup saluran Rp.54,228.040.
11. Jalan beton K-350 tebal 25 cm, Fast Track 3 hari (lebar ± 6 m). Herannya lagi tampak dilapangan ternyata sudah terjadi retak dan pecah. Kalau benar dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis kenapa terjadi retak dan pecah ?

Padahal jalan tersebut bukan dilalui kenderaan besar. Item anggaran Rp. 1.284.803.37
12. Jalan beton K-250 tebal 12 cm ( tanpa pembesian.tanpa bekesting) Rp. 346.917.760. pekerjaan ini juga dikerjakan “asal-asalan”.

Menanggapi kegiatan yang dianggarkan Rp. 5,7 miliar lewat metode pemilihan E-Purchasing Luhandry,S.E.,S.H angkat bicara dan menuding Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dugaan telah terjadi persekong-kolan “jahat” dan penghianatan terhadap sumpah dan pakta integritas, telah membohongi public.

Luhandry mengatakat,”dugaan pelanggaran dalam pekerjaan tersebut terjadi akibat (2) dua hal. Yang pertama pengawasan tidak becus atau persengkong-kolan antara Sudin PRKP dengan kontraktor pelaksana. “Jika pengawasan dilakukan dengan benar dan profesional, hasilnya pasti bagus.

Membuktikan bahwa Kepala Suku Dinas PRKP telah melakukan “pembohongan dan penghianatan terhadap publik, sumpah jabatan dan pakta integritasnya hanya “lip service” dan dipertanyakan,”tutup Luhandry dan juga selaku pegiat media social.Jumat.(24/10/2025).
Seiring dengan pernyataan Kepala Suku Dinas PRKP, Ir.Suharyanti, M.T akan memperbaiki coran yang retak.

Menindak lanjuti perbaikan tersebut, tampak dilokasi sejumlah pekerja, hanya memperbaiki jalan yang retak dan bukan dibongkar ulang,” ujar Iwan selaku warga Rw Tugu Selatan. (26/10/2025).

Hanya saja, disaat dilakukan pembongkaran, walaupun hanya kedalaman 5 cm.Terkait kegiatan pembongkaran dilokasi Rw 03 Tugu Selatan.

Sumber informasi yang berkembang dilapangan, diduga dari pihak kontraktor mengucapkan, “terimakasi atas saran daripada Pers/LSM Jakarta Utara, yang melakukan fungsi kontrolnya dengan baik dan kita sudah persiapkan piagam pengahrgaan yang nantinya ditanda tangani Pak Walikota, Camat Koja, dan Lurah Tugu Selartan dengan tinta emas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas PRKP Kota Administrasi Jakarta Utara, Ir.Suharyanti, M.T tidak menjawabnya. Hal yang sama juga dengan Kontraktor Pelaksana CV. Vanindo belum terkonfirmasi.

( Parulian )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *