Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (TANGERANG) 29 Februari 2024 – Peduli kaum disabilitas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar
Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas bagi Unit Pelaksana Teknis
Pemasyarakatan. Pada hari ini, Unit Layanan Disabilitas melaksanakan studi lapangan di
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang guna meninjau langsung layanan disabilitas di Lapas
Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan
seluruh Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan membentuk Unit Layanan
Disabilitas.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemenuhan HAM substantif dan
berkeadilan bagi Narapidana, Tahanan, dan Anak penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan
dengan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung penyandang disabilitas dalam
melakukan kegiatannya.
Ketua Tim Kerja Perawatan Kesehatan Dasar dan Kelompok Berkebutuhan Khusus, Pahrudin
Saputra menyebutkan kegiatan studi lapangan ini adalah bagian dari rangkaian bimtek
penyelenggaraan layanan disabilitas bagi petugas di 10 Lapas/Rutan piloting layanan unit
layanan disabilitas Tahun 2024.

Kegiatan studi lapangan dimaksudkan untuk memberikan
pembelajaran yang integratif antara pengetahuan yang diberikan oleh narasumber dengan
praktik langsung dilapangan.
“Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dipilih sebagai lokasi studi lapangan karena alur layanan
dan fasilitas akomodasi untuk pengunjung dan narapidana penyandang disabilitas sudah
sesuai dengan standar” tambah Pahrudin.
Peserta Bimtek yang terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok melihat langsung area layanan
disabilitas di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mulai dari Posyandu Publik, Posyandu
Warna, Dapur sehat, tempat ibadah, Klinik Pratama, Kamar Lansia, hingga blok hunian warga
binaan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto menyampaikan hak asasi
manusia merupakan tanggung jawab pemerintah yang meliputi pelindungan, penghormatan,
pemenuhan, pemajuan dan penegakkan hak asasi manusia. Karena hak asasi manusia tidak
hanya berbicara kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga
pemenuhan hak yang bersifat kekhususan seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi
kelompok rentan (Wanita Hamil & Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak) di
dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kegiatan studi lapangan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas
pelayanan bagi penyandang disabilitas di UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Dengan
pembekalan ilmu dan praktik terbaik, serta meningkatkan sarana dan prasarana, diharapkan
penyandang disabilitas dapat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan inklusif,” Tutup
Wahyu.

(M.NUR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *