KlikBangsa.Com | Surabaya – Menindak lanjuti terkait sengketa rumah beserta tanah sehingga mengembang menjadi laporan tindak pidana ITE, tim kuasa hukum dari Lipan RI, Hotma Silitonga, SH. pada hari Kamis 20/10/2022. Bersama kliennya dr. Gina Gratiara menghadap ke Diskrimsus Polda Jatim guna menghadiri undangan mediasi.
Saudara dr.Gina selaku putri dari pemilik tanah berusaha menjelaskan kepada saudara Hendri selaku Pemohon eksekusi, melalui istagram tetapi terjadi kesalafahaman, sehingga saudara Hendri melaporkan saudara dr.Gina, sehingga hari ini saudara Gina memenuhi pemanggilan Krimsus Polda Jatim untuk dilakukan mediasi. Terlapor dengan di dampingi kuasa hukumnya Hotma Silitonga, SH menunjukkan bukti kepada penyidik bahwa tidak ada unsur tindak pidana UU ITE, seperti menurut pelapor saudara Hendri yang katanya melanggar UU ITE.
Kronologis kejadian menurut terlapor saudara Gina Gratiara awal kejadian saudara Gina curhat kepada presiden RI Bapak Jokowi melalui akun istagramnya terkait eksekusi rumahnya untuk minta keadilan karena menganggap orang tuanya masih pemilik yang sah, lalu di tanggapi oleh pelapor saudara Hendri melalui akun youtubenya, sehingga saudara Gina memberikan klarifikasi kembali, sehingga saudara Hendri melaporkan saudara Gina Kepolisian.Ucap Gina.
Tim kuasa hukum dari Lipan RI berkomitmen membantu saudara Gina sampai kasus dan permasalahan ini tuntas dan akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan demi tegaknya keadilan sehingga kliennya mendapatkan keadilan, dan kedepannya akan melakukan upaya atau proses hukum sehingga masalah ini bisa selesai dan mendapatkan keadilan. Ungkap Hotma Silitonga,SH.
Terkait hal diatas, Ketua Umum Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH., berkomitmen akan membantu dan mendampingi sampai permasalahan ini terang benderang sehingga tercapai keadilan sesuai yang di harapkan.
Ketua Umum LIPAN RI menambahkan, bahwa dalam kasus ini sebenarnya permasalahan pokok utamanya yaitu sengketa tanah dan rumah ataupun asset pribady yang perlu menjadi sorotan utama, dimana beberapa aset yang Diketahui telah diklaim oleh oknum yang ingin menguasai aset-aset milik Ibu Fransiska dan anak-anaknya.
Penguasaan aset aset tersebut diduga dilakukan dengan cara bekerja sama dengan oknum instansi terkait untuk berkolaborasi mengalihkan kepemilikan aset melalui cara-cara perbuatan melawan hukum dan diduga sebagai Mafia Tanah.
Polemik penyelesaian sengketa Kepemilikan asset tersebut, menjadi perhatian Ketua Lipan RI Harun S Prayitno, SE., SH. Menyikapi hal tersebut, saat ini LIPAN RI telah melakukan koordinasi dengan jajaran terkait khususnya dengan berbagai institusi penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh demi tercapainya keadilan bagi ibu Fransiska dan anak anak nya. (RED)