Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta Timur. Praktik parkir yang diduga melanggar aturan kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur. Kali ini, sorotan tertuju pada area depan Mall Basura, di mana rambu larangan parkir justru seolah tak memiliki arti.

Rambu bertanda “P” yang telah dicoret—yang secara jelas berarti dilarang parkir sesuai Undang-Undang Perhubungan—ironisnya tidak diindahkan. Di lapangan, kendaraan tetap bebas parkir, bahkan aktivitas penarikan biaya parkir terus berlangsung seperti tanpa hambatan.

Lebih memprihatinkan, muncul dugaan kuat bahwa praktik ini bukan sekadar kelalaian, melainkan terjadi dengan pembiaran oleh oknum aparat. Informasi yang beredar menyebut adanya keterlibatan pihak dari internal perparkiran wilayah Jakarta Timur, termasuk dugaan peran KASATPEL UP Perparkiran yang dinilai membiarkan, bahkan terkesan melegalkan aktivitas tersebut.

Para juru parkir (jukir) di lokasi disebut-sebut tetap diwajibkan menyetor sejumlah uang dari hasil pungutan parkir kepada pihak tertentu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aturan hanya berlaku di atas kertas?

Masyarakat pun mulai resah. Selain melanggar hukum, praktik parkir liar ini juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan pengguna jalan. Lebih jauh lagi, jika benar terjadi pungutan liar (pungli), maka hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindak tegas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk menertibkan kondisi tersebut dan memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di lapangan tidak boleh setengah hati. Jika rambu saja bisa diabaikan, lalu di mana letak wibawa aturan?

Dean MP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *