Spread the love

Loading

 

Klikbangsa.com-Haltim. Pelaksanaan pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Haltim di Jakarta menuai kritik dari Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA). Organisasi tersebut menilai proses yang dilakukan di luar wilayah terdampak berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak memenuhi ketentuan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Jenderal LATAMLA, Muhammad Husni Sapsuha, menyatakan bahwa pelaksanaan pembahasan AMDAL di luar Halmahera Timur berisiko menimbulkan cacat prosedural apabila masyarakat yang terdampak secara langsung tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk memberikan masukan.

Menurut Husni, ketentuan mengenai partisipasi masyarakat dalam penyusunan dokumen lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Partisipasi masyarakat yang terdampak secara langsung merupakan bagian penting dalam proses penyusunan AMDAL. Apabila pembahasan dilakukan jauh dari lokasi terdampak sehingga membatasi akses masyarakat, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Husni dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila proses konsultasi publik maupun uji kelayakan AMDAL terbukti tidak memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi masyarakat terdampak, maka Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika gugatan dikabulkan, maka Persetujuan Lingkungan berpotensi dibatalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Husni menilai perusahaan juga dapat menghadapi gugatan perdata apabila terbukti mengabaikan hak partisipasi publik dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.

LATAMLA juga mengingatkan Pemerintah Daerah Halmahera Timur agar memastikan seluruh tahapan penyusunan AMDAL dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menjamin keterlibatan masyarakat terdampak.

Organisasi tersebut mendorong agar proses pembahasan AMDAL yang berkaitan dengan kegiatan PT Feni Haltim dilaksanakan di wilayah Halmahera Timur sehingga masyarakat setempat dapat berpartisipasi secara langsung.

“Kami berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting tidak hanya untuk melindungi hak masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi kegiatan investasi,” tutup Husni.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Feni Haltim maupun instansi pemerintah terkait mengenai alasan pelaksanaan pembahasan AMDAL di Jakarta.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *