![]()
Klikbangsa.com Kabupaten Toba, 5 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Toba memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa dengan menggelar sosialisasi besar-besaran terhadap tujuh regulasi kunci tahun 2025. Bertempat di Sopo Parsaoran, Tambunan, Balige, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa, Lurah, dan Kaur Keuangan se-Kabupaten Toba. Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, memimpin langsung agenda strategis tersebut.
Dalam pidato tegasnya, Wabup Murphy menekankan bahwa tata kelola keuangan desa tidak boleh dijalankan secara asal-asalan. Ia menyebut delapan prinsip dasar yang wajib diterapkan kepala desa, mulai dari transparansi, partisipasi warga, hingga akuntabilitas mutlak.
“Pengelolaan dana desa bukan main-main. Satu kesalahan bisa membawa konsekuensi hukum. Libatkan masyarakat, bangun komunikasi dengan BPD, dan jangan pernah ambil keputusan sepihak,” tegas Murphy di hadapan ratusan peserta.
Aturan Kunci yang Disosialisasikan:
- Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 – Petunjuk teknis penggunaan Dana Desa 2025.
- Kepmendes PDT RI Nomor 3 Tahun 2025 – Pedoman pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan.
- Inpres Nomor 9 Tahun 2025 – Percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan.
- Perbup Toba Nomor 3 Tahun 2025 – Panduan pelaksanaan alokasi Dana Desa Kabupaten Toba.
- Perbup Toba Nomor 4 Tahun 2025 – Mekanisme bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke desa.
- Perbup Nomor 5 Tahun 2025 – Ketentuan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat non-PNS.
- Perbup Nomor 6 Tahun 2025 – Pedoman penyusunan APBDes tahun 2025.
Murphy juga mengingatkan agar aparat desa tak ragu bertanya kepada OPD terkait bila menemui keraguan dalam pelaksanaan aturan. Ia menegaskan bahwa pencegahan lebih baik daripada penyesalan.
“Jangan sampai karena tidak paham aturan, kepala desa justru tersandung hukum. Tugas kita adalah melindungi, tapi juga menindak jika perlu,” tegasnya.
Narasumber utama dalam kegiatan ini mencakup Kepala Kejaksaan Negeri Toba Dohar Nainggolan, SE, SH, MH; Wabup Audi Murphy; Aipda Bobby Tambunan dari Polres Toba; serta sejumlah pejabat teknis seperti Kepala BPKAD, Inspektorat, BPPD, Dinas Ketahanan Pangan, Disperindagkop, dan PMDPPA.
Sosialisasi ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah nyata Pemkab Toba mendorong desa menjadi garda terdepan pembangunan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Angelia EMS
