KlikBangsa.Com | Jakarta – Pasca putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) nomor 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 atas amar putusan pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Suraabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PB Sby, tertanggal 30 Juni 2022, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H bersama pelapor sekaligus kliennya, Tina Sundartina (55), warga Karang Klumprik Selatan, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya kembali datangi Polrestabes Surabaya, Jumat (28/10/2022).
“Kedatangan kami ke Polrestabes Surabaya untuk kali kedua memasukan surat permohonan kepada Kapolrestabes Surabaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya guna penetapan status tersangka dan penahanan tersangka terhadap terlapor YW berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/360/IV/RES.1.19/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tanggal 21 April 2021. Kami pesimis atas pelaksanaan hasil kesepakatan mediasi yang digelar di Polrestabes Surabaya, tanggal 05 Oktober 2022. Kami menilai dan merasa tidak ada niatan baik dari pihak terlapor YW atas pelaksanaan hasil mediasi, yakni melibatkan auditor independent. Kami yang mengawali komunikasi guna pelaksanaan hasil mediasi untuk melibatkan auditor independent, pihak YW terkesan tidak kooperatif. Menurut kami, pihak YW terkesan mengulur ulur waktu,” ungkap Advokat Dwi Heri Mustika, S.H yang berkantor berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Dwi sapaan akrab Dwi Heri Mustika, S.H, sangat berterima kasih kepada Unit Resmob Polrestabes Surabaya yang sudah susah payah mefasilitasi mediasi pada tanggal 05 Oktober 2022. “Kami saat itu bertemu pihak YW, istrinya dan kedua kuasa hukumnya Bapak Fredy dan Ibu Wiwit. Saat mediasi, kami menanyakan total pokok pinjaman dan bunga pinjaman klien kami. Karena saat itu, pengakuan klien kami ada kelebihan bayar atas pinjaman ke YW dan Istrinya. Sehingga kami mengusulkan dilakukan audit independent. Tapi saat itu, pihak YW bersikukuh untuk mengacu pada putusan PN Surabaya 1198/Pdt.G/2021/PB Sby, 30 Juni 2022. Dari situ, sebenernya kami sudah pesimis dan memprediksi bahwa pelaksanaan untuk melibatkan auditor independent tidak akan teralisasi. Tapi saat itu, kami percaya dengan pihak YW,” ucap Dwi.
Dwi mengatakan, semoga Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K dan Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP Mirazal Maulana, S.I.K., S.H meluluskan permohonannya. “Besar harapan kami permohonan kami dikabulkan dan diluluskan demi rasa keadilan klien kami. Menurut saya tidak ada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang penyidik Polri menangani laporan dari masyarakat tentang dugaan kasus pidana, jika tuntutan perdata atas kasus tersebut sedang diperiksa di pengadilan. SEMA tidak mempunyai kekuatan untuk melarang penyidik Polri. Hal itu ada di Pasal 12 ayat (3) Undang Undang (UU) No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Dimana intinya berbunyi, MA berhak memberi peringatan peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan pengadilan dan para hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan Surat Edaran. Jadi Surat Edaran MA hanya berlaku untuk internal pengadilan dan para hakim, tidak boleh mengatur penyidik Polri,” tutup Dwi yang dikenal anggota Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jatim. (Red)