Klikbangsa.com (Tangerang Selatan) – Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan gagalkan pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu sebanyak 6.800 butir ekstasi dan 5 kilogram sabu diamankan dari 7 orang tersangka.
“7 orang tersangka yang diamankan berinisial MK, Y, S, E, H, AF dan AP,” Kata Kapolres Tangerang Selatan saat konferensi pers di Loby Polres Tangsel,jalan promotor no.1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur BSD, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan,Senin (7/11/2022).
Kapolres Tangsel AKBP sharly sollu mengatakan awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari wilayah Jakarta Utara dan Jambi ke wilayah Tangerang Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus dan Kanit Dua Sat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Joko Aprianto Melakukan penyelidikan dan pengungkapan di dua tempat yaitu Tanjung Priok, Jakarta Utara dan wilayah Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi,” jelas Kapolres
Tim kemudian bergerak ke Tanjung Priok tepatnya dipinggir jalan Yos Sudarso dan berhasil mengamankan satu tersangka di .
“Tim Berhasil mengamankan tersangka MK dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir,”
Dari keterangan MK, barang tersebut diperoleh dari tersangka Y dan S. Kemudian Tim melakukan pengejaran.
“Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Y dan S di Belawan Dua, Medan. Sumatera Utara, dari pengakuan Y barang haram tersebut didapat dari B (DPO) yang merupakan jaringan dari Malaysia,”paparnya
Kemudian tim kedua berangkat ke Kota Jambi Kata Kapolres, tepatnya diperumahan Pesona Bumi Mayang Kencana, Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka
“Tim kedua berangkat ke kota Jambi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial E, H , AF dan AP dengan barang bukti 5 (lima) bungkus teh China bertuliskan GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 Kg,”
“Dari keterangan tersangka H, bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dari TSK N (DPO) di Kota Jambi dengan cara ditempel di Pinggir Jalan”. katanya
Kapolres memaparkan total narkoba yang diamankan dari 2 lokasi tersebut sebanyak 6.800 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5 kg. Dia menyebut barang haram itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah.
“Akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Jambi-Jakarta-Tangerang,”terangnya
“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6800 butir dan sabu sebanyak 5 kg yaitu setara dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), dan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 26.800 jiwa warga Tangerang Selatan,”jelas Kapolres
Tujuh orang tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana Rp 1.000.000.000 (miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (miliar).
(M.NUR)