Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan sanksi pidana 11 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Drs. Syaiful Rachman, M.M., M.Pd. Syaiful terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan alat praktik SMK Dinas Pendidikan Jatim Tahun Anggaran 2017.

Sementara untuk terdakwa lainnya, Hudiyono mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Timur dan mantan Bupati Sidoarjo , majelis hakim menetapkan uang penitipan sebesar Rp100 juta yang diserahkan pada 5 bulan Januari 2026 dirampas dan disetorkan ke kas negara.

Seluruh masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan 10 tahun penjara.

Terbongkarnya kasus rasuah di tubuh Dinas Pendidikan Jawa Timur ini tidak lepas dari pengawalan ketat elemen masyarakat sipil.

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas ketegasan vonis majelis hakim dan kerja keras aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi keberanian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang telah mengganjar pelaku korupsi dengan hukuman berat. Putusan ini sangat penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pejabat publik agar tidak main-main dengan uang rakyat,” ujar Patar Sihotang dalam keterangan resminya. Senin. 3/8/26.

Patar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian PKN mengajukan permohonan keterbukaan informasi terkait dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengadaan alat bengkel SMK dari Bantuan Keuangan Pemprov Jatim TA 2017.Kala itu, pihak Dinas Pendidikan Jatim menolak memberikan akses dokumen publik tersebut.

Penolakan itu memicu perlawanan hukum berupa sengketa informasi di Komisi Informasi hingga berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kendati di tingkat PTUN majelis hakim sempat memenangkan Dinas Pendidikan Jatim, PKN tidak surut langkah dan melayangkan gugatan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan gugatan PKN dan memerintahkan Dinas Pendidikan Jawa Timur menyerahkan dokumen LPJ secara transparan.

Berbekal dokumen resmi yang berhasil dibuka dari putusan MA tersebut, tim investigasi PKN melakukan analisis mendalam dan audit independen.

Temuan indikasi penyimpangan anggaran itu lantas dilaporkan PKN secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan sempat melakukan aksi demo ke Kajati, hingga berujung pada penetapan tersangka dan penggeledahan kantor dinas Pendidikan Provinsi jawa timur dan persidangan tipikor di Surabaya .

Patar menegaskan, keberhasilan membongkar penyelewengan anggaran publik ini membuktikan kekuatan konstruksi hukum keterbukaan informasi dan peran serta masyarakat yang dijamin undang-undang.

“Putusan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa partisipasi masyarakat melalui hak atas keterbukaan informasi publik adalah senjata ampuh dalam membongkar kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia,” tegas Patar.

Ia merujuk pada landasan hukum utama yang menjadi amunisi gerakan pengawasan publik tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP), negara memberikan garansi konstitusional bahwa dokumen penggunaan anggaran adalah hak publik yang wajib dibuka secara akuntabel oleh badan publik.
Keterbukaan ini kunci mencegah penyalahgunaan wewenang,” ungkap Patar.

Ia menambahkan bahwa peran masyarakat diperkuat secara teknis dan rasional melalui aturan turunan pencegahan korupsi.

“PP Nomor 43 Tahun 2018 memberi mandat mutlak bagi warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus memperoleh perlindungan hukum atas peran aktifnya. Vonis 11 tahun ini membuktikan bahwa ketika masyarakat menggunakan hak UU KIP dan PP 43/2018 secara konsisten, kejahatan anggaran sebersih apa pun bisa kita bongkar bersama penegak hukum,” tambah Ketum PKN tersebut.

Penindakan materiil kasus ini didasarkan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi pisau analisis hukum penuntut umum untuk menyita aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Vonis 10 tahun penjara bagi mantan Kadisdik jatim Hudiono , kini menjadi tonggak sejarah penting menandaskan bahwa sinergi instrumen hukum keterbukaan informasi, keberanian warga, dan ketegasan peradilan mampu meruntuhkan benteng penyimpangan tata kelola keuangan publik.

Patar Sihotang Ketum Pemantau keuangan negara PKN menjelaskan “Apabila Putusan ini sudah berkekuatan tetap (Incrah ) PKN akan mengajukan Permohonan Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal PP 43 Tahun 2018 yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan semangat Anggota PKN di seluruh Indonesia untuk melakukan kewajiban membela negara dan ikut serta mensejahterakan rakyat Indonesia melalui Misi visi dan tujuan PKN nyaitu Ikut serta membrantas korupsi.

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *