Spread the love

Loading

KlikBangsa.Com | Jakarta – Setelah ditangkap di Bali, dua buronan interpol, yakni Cyril Stiak (48) asal Republik Ceko dan Stefan Durina (39) asal Republik Slovakia akan diserahkanterimakan ke negaranya masing-masing.

“Malam ini Polri akan melakukan serah terima dan membawa kedua buronan yang masuk ke dalam interpol red notice yang diterbitkan oleh Pemerintah Ceko dan Slovakia,” kata Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (13/12).

Cyril Stiak masuk ke Indonesia pada Bulan Juli 2019 dan menggunakan visa izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 20 Januari 2023. AdapunStefan Durina memasuki Indonesia pada Bulan Maret 2020 adalah pemegang visa investor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelapan pajak di negaranya.Cyril Stiak diduga melakukan penggelapan pajak sekitar Rp 419 juta dan Stevan Durina sekitar Rp 56 miliar.

Dua buronan ini sudah dicari sejak adanya surat dari NCB Prague Nomor PPR-167998 857498 tanggal 10 Agustus 2020 perihal permohonan bantuan pencarian Cyril Stiak dan surat NCB Prague Nomor: PPR-127065 987809 tanggal 15 Juni 2020 perihal permohonan bantuan pencarian Stefan Durina.

“Kita sudah melakukan pencarian dari tahun 2019, tidak hanya mereka berdua tapi ada permintaan dari negara lain yang kita lakukan penyelidikan. Kita, sudah lama berkoordinasi dengan Ditkrimum Polda Bali dan di jajaran imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar untuk mendeteksi keberadaan mereka,” ujarnya.

Keduanya sempat berpindah-pindah hingga sulit ditemukan dan akhirnya polisi mengetahui keberadaan mereka di Bali dan berhasil ditangkap.

Seperti yang diberitakan, dua buronan interpol Yaitu Cyril Stiak (48) asal Republik Ceko dan Stefan Durina (39) asal Republik Slovakia hingga saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di Mapolda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengataka, selama berada di Bali kedua WNA tersebut membangun bisnis. Cyril Stiak berbisnis sewa villa dan dia menyewa villa yang berlokasi di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Namun, villa yang disewa itu kembali disewakan kepada para bule yang berlibur di Pulau Dewata.

Sementara, untuk Stefan Durina berbisnis online atau semacam marketplace dan menyewa villa untuk dijadikan kantor di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali. (Frs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *