![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menyambut positif pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah disiapkan pemerintah. Organisasi ini menilai RUU HAM merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak dasar warga negara di tengah berbagai tantangan sosial yang terus berkembang.
Meski demikian, Rekan Indonesia memandang substansi mengenai hak atas kesehatan dalam RUU HAM masih perlu diperkuat agar tidak berhenti sebatas pengakuan normatif.
Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho, mengatakan bahwa kesehatan merupakan salah satu hak fundamental yang harus dijamin secara nyata oleh negara melalui sistem pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan bebas diskriminasi.
“Kami mengapresiasi masuknya hak atas kesehatan dalam RUU HAM. Namun, pengaturannya masih sangat umum. Karena itu, perlu ada penguatan norma agar hak kesehatan benar-benar dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh warga negara,” kata Agung Nugroho, Kamis (25/6/2026).
Menurut Agung, pengalaman di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan pelayanan kesehatan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, mulai dari keterlambatan layanan, kesenjangan akses antarwilayah, hingga praktik diskriminasi terhadap kelompok rentan.
Ia menegaskan, RUU HAM seharusnya mampu menjadi payung hukum yang memastikan setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau, dan tepat waktu.
“Hak atas kesehatan tidak cukup hanya dinyatakan dalam satu pasal. Negara harus secara tegas diwajibkan menjamin pelayanan kesehatan yang tersedia, mudah diakses, dapat diterima oleh masyarakat, dan memiliki mutu yang baik,” ujarnya.
Rekan Indonesia juga mengusulkan agar RUU HAM secara eksplisit melarang segala bentuk diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, termasuk terhadap masyarakat miskin, penyandang disabilitas, lansia, peserta Jaminan Kesehatan Nasional, maupun kelompok rentan lainnya.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong agar hak-hak pasien mendapat pengaturan yang lebih jelas, seperti hak memperoleh informasi medis, hak memberikan persetujuan tindakan medis, perlindungan kerahasiaan data kesehatan, serta hak untuk mengajukan pengaduan apabila terjadi dugaan pelanggaran hak kesehatan.
Tidak hanya itu, Agung menilai isu kesehatan jiwa juga harus mendapat perhatian serius dalam RUU HAM. Menurutnya, negara perlu memastikan tersedianya layanan kesehatan jiwa yang memadai sekaligus menjamin perlindungan terhadap individu yang mengalami stigma dan diskriminasi karena kondisi kesehatannya.
“Sudah saatnya persoalan kesehatan ditempatkan sebagai isu hak asasi manusia. Ketika seseorang tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena faktor ekonomi, geografis, disabilitas, atau hambatan administratif, maka sesungguhnya hak asasinya sedang terlanggar,” tegasnya.
Rekan Indonesia berharap pemerintah dan DPR dapat membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan RUU HAM, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mampu memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia.
“Kami mendukung RUU HAM ini. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan penyempurnaan substansi, khususnya terkait hak atas kesehatan, agar tidak ada lagi warga negara yang tertinggal dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak,” pungkas Agung.
(Faresi)
