Spread the love

Loading

klikbangsa.com Jakarta – Upaya pelarian seorang buronan kasus penipuan bisnis batubara yang merugikan hingga Rp.7 miliar akhirnya berakhir. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan saat tiba di Bandara Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (20/6/2026).

Buron yang ditangkap adalah Richard Arief Muljadi, seorang wiraswasta berusia 38 tahun yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin sesaat setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura.

Menurut informasi yang dihimpun, Richard didakwa terlibat dalam kasus penipuan bisnis batubara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp7 miliar. Dalam perkara tersebut, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Sebelumnya, berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan persidangan sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Meski sempat menjadi target pencarian aparat penegak hukum, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Richard disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

Setelah diamankan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memburu dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Setiap buronan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum lebih lanjut.

Penangkapan Richard Arief Muljadi kembali menunjukkan komitmen Kejaksaan melalui Satgas SIRI dalam memburu para buronan hingga ke berbagai wilayah, termasuk mereka yang mencoba menghindari proses hukum dengan bepergian ke luar negeri.

Fridolin S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *